Tools

Kalkulator Pajak UMKM Badan (PT, CV, Koperasi)

Perseroan perorangan dan koperasi masih boleh memakai tarif final 0,5%.
Rp
Total penjualan kotor satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya.
Rp
Laba bersih setelah dikurangi biaya yang boleh dikurangkan (untuk PT/CV biasa).
Masukkan nilai yang valid.
Pajak yang harus dibayar
Rp0
Catatan: Batas bebas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi, tidak berlaku untuk badan. Perseroan perorangan dan koperasi kena 0,5% atas seluruh omzet; PT/CV biasa memakai tarif PPh badan normal atas laba.

Kalkulator di atas menghitung pajak UMKM untuk badan usaha. Pilih bentuk badanmu (perseroan perorangan, koperasi, atau PT/CV biasa), masukkan angkanya, lalu klik Hitung Pajak Badan. Alat menyesuaikan tarif otomatis sesuai aturan terbaru PP 20/2026.

Ringkasan:

  • Perseroan perorangan dan koperasi masih bisa memakai PPh Final 0,5% atas seluruh omzet (tanpa potongan Rp500 juta).
  • PT dan CV biasa sudah tidak berhak atas 0,5% dan memakai tarif PPh badan 22% atas laba.
  • Batas 0,5% tetap omzet Rp4,8 miliar setahun; koperasi hanya boleh memakainya paling lama 4 tahun.

Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026, aturan pajak badan untuk UMKM berubah cukup signifikan. Tidak semua badan usaha bisa lagi menikmati tarif 0,5%. Di sini aku jelaskan siapa yang masih bisa, siapa yang harus pindah ke tarif normal, dan bagaimana cara hitungnya.

Cara Pakai Kalkulator di Atas

  • Pilih bentuk badan usaha pada kolom pertama. Kolom isian akan menyesuaikan otomatis.
  • Untuk perseroan perorangan atau koperasi, isi omzet setahun.
  • Untuk PT/CV biasa, isi penghasilan kena pajak (laba fiskal).
  • Klik Hitung Pajak Badan, hasil dan rinciannya langsung muncul.

Badan yang Masih Bisa 0,5%

Menurut PP 20/2026, badan yang boleh memakai PPh Final 0,5% hanya perseroan perorangan (PT yang didirikan satu orang) dan koperasi dalam negeri. Tarifnya 0,5% dikalikan seluruh omzet, karena fasilitas bebas Rp500 juta cuma milik orang pribadi. Contoh, koperasi dengan omzet Rp1,2 miliar setahun membayar 0,5% x Rp1,2 miliar = Rp6.000.000. Bedanya, perseroan perorangan bisa memakainya tanpa batas waktu, sedangkan koperasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar.

PT dan CV Biasa: Tarif Normal

Wajib pajak badan berbentuk PT biasa dan CV tidak lagi berhak atas tarif final 0,5%. Mereka menghitung PPh badan dengan tarif 22% atas laba (penghasilan kena pajak), bukan atas omzet. Perusahaan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar masih bisa memakai fasilitas Pasal 31E (diskon 50% tarif atas bagian laba tertentu), jadi tarif efektifnya bisa lebih ringan. Untuk gambaran tarif badan penuh, lihat kalkulator PPh badan.

Tidak Ada Bebas Rp500 Juta

Ini beda utama badan dari orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi dapat potongan bebas pajak Rp500 juta setahun, tetapi badan tidak. Jadi seluruh omzet perseroan perorangan atau koperasi langsung dikalikan 0,5% sejak rupiah pertama. Kalau usahamu masih pribadi, hitung lewat kalkulator pajak UMKM orang pribadi yang sudah memasukkan potongan Rp500 juta.

Hasil kalkulator ini adalah estimasi untuk ilustrasi. Untuk angka resmi dan kewajiban pelaporan, cek langsung ke DJP (pajak.go.id) atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Internal Link Terkait

Butuh versi umum? Ada kalkulator pajak UMKM. Cek juga aturan tahun ini di kalkulator pajak UMKM 2026, atau hitung tarif badan penuh dengan kalkulator PPh badan.

Sering Ditanyakan

Apakah CV masih bisa bayar 0,5%?

Tidak. Sejak PP 20/2026, CV termasuk badan yang tidak lagi berhak atas tarif final 0,5% dan beralih ke tarif PPh badan normal 22% atas laba.

Apakah koperasi dapat potongan Rp500 juta?

Tidak. Potongan bebas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi. Koperasi membayar 0,5% atas seluruh omzet, dan hanya boleh memakai fasilitas ini paling lama 4 tahun sejak terdaftar.

Perseroan perorangan itu apa?

Perseroan perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang, biasa dipakai UMKM. Bentuk ini masih boleh memakai tarif 0,5% final tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.


Nah, itu dia gambaran pajak UMKM untuk badan usaha. Kuncinya: perseroan perorangan dan koperasi masih 0,5%, tapi PT dan CV biasa harus pindah ke tarif normal. Pastikan bentuk badanmu benar sebelum menyetor pajak, semoga bermanfaat 🙂