Tools

Kalkulator Pajak UMKM Orang Pribadi 0,5%

Rp
Total penjualan kotor satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya.
Rp
Jumlahkan omzet Januari sampai bulan lalu. Isi 0 kalau ini bulan pertama.
Rp
Omzet kotor yang kamu terima pada bulan berjalan.
Masukkan nilai omzet yang valid.
PPh Final 0,5% yang harus dibayar
Rp0
Catatan: Sebagai wajib pajak orang pribadi, omzetmu sampai Rp500 juta setahun bebas pajak. PPh Final 0,5% hanya dihitung dari bagian di atas Rp500 juta, selama omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Kalkulator di atas khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh Final 0,5%. Masukkan omzet usahamu, klik Hitung Pajak UMKM Pribadi, dan alat langsung memperhitungkan fasilitas bebas pajak Rp500 juta yang cuma dimiliki orang pribadi.

Ringkasan:

  • Tarif tetap 0,5% dari omzet, dan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas pajak untuk orang pribadi.
  • Fasilitas ini kini tanpa batas waktu bagi orang pribadi (PP 20/2026), selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
  • Berlaku untuk usaha dagang/jasa biasa, bukan penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, atau konsultan.

Kalau kamu punya warung, toko online, jasa kecil, atau usaha perorangan lain, kemungkinan besar kamu masuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan skema 0,5%. Enaknya, ada fasilitas bebas pajak Rp500 juta yang tidak dimiliki wajib pajak badan. Aku jelaskan detailnya di bawah.

Cara Pakai Kalkulator di Atas

  • Pilih Mode Tahunan untuk menghitung dari total omzet setahun, atau Mode Bulanan untuk setoran per bulan.
  • Masukkan angka omzet, alat otomatis memberi titik pemisah ribuan.
  • Klik Hitung Pajak UMKM Pribadi, hasilnya muncul lengkap dengan bagian bebas dan bagian kena pajak.

Fasilitas Rp500 Juta Milik Orang Pribadi

Ini yang membedakan orang pribadi dari badan: omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Tarif 0,5% baru berlaku atas bagian di atas Rp500 juta. Rumusnya:

PPh Final = 0,5% x (omzet setahun - Rp500.000.000)

Kalau omzet setahunmu Rp750 juta, yang kena pajak Rp250 juta, jadi pajaknya 0,5% x Rp250 juta = Rp1.250.000. Kalau omzet setahun masih Rp450 juta, pajaknya Rp0. Wajib pajak badan tidak mendapat fasilitas Rp500 juta ini, seluruh omzetnya langsung kena 0,5%.

Tanpa Batas Waktu

Lewat PP 20/2026, batas waktu 7 tahun untuk orang pribadi dihapus. Sekarang kamu bisa memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi syarat, tanpa tanggal kedaluwarsa, asalkan omzet setahun tetap di bawah Rp4,8 miliar. Kalau omzet melampaui Rp4,8 miliar, barulah kamu beralih ke pembukuan dan tarif PPh normal.

Yang Tidak Termasuk

Skema 0,5% ditujukan untuk usaha dagang dan jasa biasa. Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, atau konsultan, tidak boleh memakai tarif ini dan dihitung dengan tarif PPh normal. Kalau kamu freelancer, cek dulu apakah aktivitasmu tergolong pekerjaan bebas lewat kalkulator pajak freelance.

Hasil kalkulator ini adalah estimasi untuk ilustrasi. Untuk angka resmi dan kewajiban pelaporan, cek langsung ke DJP (pajak.go.id) atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Internal Link Terkait

Usahamu berbentuk badan? Pakai kalkulator pajak UMKM badan. Butuh versi umum? Ada kalkulator pajak UMKM. Ingin bandingkan dengan tarif normal? Lihat kalkulator pajak UMKM tarif normal.

Sering Ditanyakan

Apakah semua orang pribadi dapat bebas Rp500 juta?

Ya, fasilitas bebas pajak sampai Rp500 juta setahun berlaku untuk seluruh wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh Final 0,5%. Ini tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

Apakah perlu lapor kalau pajaknya Rp0?

Perlu. Meski setoran pajaknya Rp0 karena omzet masih di bawah Rp500 juta, kamu tetap dianjurkan mencatat omzet dan melaporkannya di SPT Tahunan orang pribadi.

Apakah gaji dari kantor ikut dihitung?

Tidak. Skema 0,5% hanya untuk penghasilan usaha. Gaji sebagai karyawan dihitung terpisah dengan PPh 21. Untuk gaji, gunakan kalkulator gaji bersih.


Nah, sebagai orang pribadi kamu punya keuntungan ekstra: bebas pajak sampai Rp500 juta dan kini tanpa batas waktu. Manfaatkan dengan mencatat omzet rapi supaya setoran pajakmu selalu pas. Semoga bermanfaat 🙂