Tools

Kalkulator Denda Pajak (Telat Lapor & Bayar SPT)

1. Denda telat lapor SPT
2. Sanksi bunga telat bayar (opsional)
Periksa lagi angka yang kamu masukkan.
Perkiraan total denda + sanksi
—
  • Denda telat lapor SPT—
  • Sanksi bunga telat bayar—
  • Bulan diperhitungkan—
Tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan dan berubah tiap bulan (UU HPP), maksimal 24 bulan. Isi tarif sesuai pengumuman DJP pada bulan terkait. Hasil ini perkiraan; angka resmi mengacu pada STP dari kantor pajak.

Kalkulator di atas membantu kamu menghitung denda pajak akibat telat lapor SPT dan telat bayar. Pilih jenis SPT yang terlambat, isi pokok pajak dan lama keterlambatan bila ada, lalu klik Hitung Denda Pajak.

Ringkasan:

  • Denda telat lapor bersifat tetap: Rp100.000 (SPT Tahunan OP), Rp1.000.000 (SPT Tahunan Badan), Rp500.000 (SPT Masa PPN).
  • Telat bayar dikenai sanksi bunga = pokok x tarif bunga bulanan x jumlah bulan, maksimal 24 bulan.
  • Tarif bunga sanksi berubah tiap bulan sesuai penetapan Menteri Keuangan, jadi isi sesuai bulan terkait.

Telat lapor atau bayar pajak memang bikin waswas soal dendanya. Padahal aturannya cukup jelas di UU KUP dan UU HPP. Di sini aku bantu jelaskan dua komponen denda yang berbeda, yaitu denda administrasi karena telat lapor dan sanksi bunga karena telat bayar, supaya kamu bisa memperkirakannya.

Cara Pakai Kalkulator di Atas

  • Pilih jenis SPT yang terlambat kamu laporkan, atau pilih "Tidak terlambat lapor" bila hanya telat bayar.
  • Untuk telat bayar, isi pokok pajak kurang bayar, tarif bunga per bulan (sesuai pengumuman DJP), dan jumlah bulan telat.
  • Klik Hitung Denda Pajak. Alat menampilkan denda lapor, sanksi bunga, dan total.

Denda Telat Lapor SPT

Sesuai UU KUP Pasal 7, denda telat lapor SPT bersifat tetap dan tidak tergantung besarnya pajak:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000.
  • SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • SPT Masa PPN: Rp500.000.
  • SPT Masa lainnya: Rp100.000.

Sanksi Bunga Telat Bayar

Kalau kamu telat membayar pajak yang terutang, ada sanksi bunga di luar denda lapor. Rumusnya:

Sanksi bunga = pokok pajak x tarif bunga per bulan x jumlah bulan

Sejak UU HPP, tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan dan berbeda tiap bulan (mengikuti suku bunga acuan plus uplift, lalu dibagi 12). Karena itu kolom tarif bisa kamu ubah sesuai pengumuman DJP pada bulan bersangkutan. Bagian bulan dihitung penuh satu bulan, dan maksimal 24 bulan.

Contoh Perhitungan

Misalnya kamu telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (denda Rp100.000), dan punya pokok pajak kurang bayar Rp5.000.000 yang telat 3 bulan dengan tarif bunga 1% per bulan. Sanksi bunga = Rp5.000.000 x 1% x 3 = Rp150.000. Total perkiraan = Rp100.000 + Rp150.000 = Rp250.000.

Internal Link Terkait

Butuh menghitung pajaknya dulu? Coba kalkulator PPh Badan atau kalkulator PPh 21 tahunan. Untuk denda pajak kendaraan yang formulanya berbeda, ada kalkulator denda pajak motor.

Sering Ditanyakan

Apakah denda lapor dan bunga bisa kena bersamaan?

Bisa. Denda telat lapor adalah sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, sedangkan sanksi bunga muncul karena telat membayar pajak terutang. Keduanya bisa berlaku bersamaan.

Berapa tarif bunga sanksi sekarang?

Tarifnya berubah tiap bulan dan diumumkan DJP lewat Keputusan Menteri Keuangan. Biasanya berkisar sekitar 0,9% sampai 1,3% per bulan. Cek pengumuman bulan terkait, lalu masukkan ke kolom tarif.

Bagaimana cara bayar dendanya?

Denda dan sanksi biasanya ditagih lewat STP (Surat Tagihan Pajak). Kamu membuat kode billing sesuai kode jenis setoran, lalu membayarnya melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi DJP.


Nah, itu dia cara memperkirakan denda pajak akibat telat lapor dan telat bayar. Tentu paling ideal adalah lapor dan bayar tepat waktu, tapi setidaknya kini kamu bisa menghitung perkiraannya. Semoga bermanfaat 🙂