Kalkulator Pajak UMKM 2026 (PPh Final 0,5%)
Kalkulator di atas menghitung pajak UMKM 2026, yaitu PPh Final 0,5% dari omzet usaha di tahun pajak 2026. Pilih mode, masukkan angka omzet, lalu klik Hitung Pajak UMKM 2026. Alat ini mengikuti aturan terbaru dan otomatis memperhitungkan batas bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi.
Ringkasan:
- Tarif PPh Final UMKM 2026 tetap 0,5% dari omzet, kini diatur PP 20/2026.
- Bagi orang pribadi, fasilitas 0,5% kini tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar, dan omzet sampai Rp500 juta tetap bebas pajak.
- PT dan CV biasa tidak lagi bisa memakai tarif 0,5%; yang masih bisa hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Tahun 2026 membawa aturan baru lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Kabar baiknya, tarifnya tidak naik, tetap 0,5%. Tapi ada beberapa perubahan penting soal siapa yang boleh memakai tarif ini dan berapa lama. Aku rangkum semuanya di bawah supaya kamu tidak salah hitung.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Pilih Mode Tahunan untuk menghitung dari total omzet tahun pajak 2026 sekaligus.
- Pilih Mode Bulanan kalau kamu menyetor tiap bulan, lalu isi omzet kumulatif bulan sebelumnya dan omzet bulan ini.
- Ketik angka omzet apa adanya, alat otomatis menambahkan titik pemisah ribuan.
- Klik Hitung Pajak UMKM 2026, hasilnya langsung muncul dengan rincian bagian bebas dan bagian kena pajak.
Tarif Pajak UMKM 2026
Tarif PPh Final UMKM di 2026 tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan laba. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun bebas pajak, dan tarif 0,5% baru dihitung dari bagian di atasnya:
PPh Final = 0,5% x (omzet setahun - Rp500.000.000)
Batas atas skema ini tetap Rp4,8 miliar setahun. Kalau omzet melewati angka itu, kamu wajib pembukuan dan memakai tarif PPh normal.
Perubahan di PP 20/2026
Ada tiga perubahan yang perlu kamu tahu:
- Orang pribadi tanpa batas waktu. Sebelumnya fasilitas 0,5% dibatasi 7 tahun. Kini orang pribadi bisa memakainya selama masih memenuhi syarat, tanpa tanggal kedaluwarsa.
- PT dan CV biasa dikeluarkan. Wajib pajak badan berbentuk PT atau CV biasa tidak lagi berhak atas tarif 0,5% dan beralih ke tarif PPh badan normal.
- Aturan anti pecah usaha. Penghasilan suami-istri dan seluruh usaha perseorangan yang mereka dirikan digabung, supaya batas Rp4,8 miliar tidak diakali dengan memecah usaha.
Siapa yang Masih Bisa 0,5%
Yang masih boleh memakai PPh Final 0,5% di 2026 adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT yang didirikan satu orang), dan koperasi dalam negeri (paling lama 4 tahun sejak terdaftar). Ingin tahu masa berlaku untuk statusmu? Cek kalkulator UMKM 0,5% berlaku sampai kapan.
Hasil kalkulator ini adalah estimasi untuk ilustrasi. Untuk angka resmi dan kewajiban pelaporan, cek langsung ke DJP (pajak.go.id) atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Internal Link Terkait
Mau bandingkan dengan tahun sebelumnya? Buka kalkulator pajak UMKM 2025. Butuh versi umum? Ada kalkulator pajak UMKM. Usahamu berbentuk badan? Lihat kalkulator pajak UMKM badan.
Sering Ditanyakan
Apakah pajak UMKM naik di 2026?
Tidak. Tarif PPh Final UMKM 2026 tetap 0,5% dari omzet. Yang berubah lewat PP 20/2026 adalah ketentuan siapa yang boleh memakainya dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi, bukan besaran tarifnya.
Apakah PT masih bisa bayar 0,5%?
PT biasa tidak lagi. Sejak PP 20/2026, hanya orang pribadi, perseroan perorangan (PT satu orang), dan koperasi yang bisa memakai tarif 0,5%. PT dan CV biasa beralih ke tarif PPh badan normal.
Berapa lama orang pribadi bisa pakai 0,5% di 2026?
Tanpa batas waktu, selama omzet setahun masih di bawah Rp4,8 miliar dan syarat lainnya terpenuhi. Ini perubahan besar dibanding aturan lama yang membatasi 7 tahun.
Nah, itu dia gambaran pajak UMKM 2026. Intinya: tarif tetap 0,5%, orang pribadi kini tanpa batas waktu, tapi PT dan CV biasa harus pindah ke tarif normal. Selamat mengurus pajak usahamu, semoga bermanfaat 🙂