Tools

Kalkulator Pajak Perusahaan (PT & CV)

Total omzet/penjualan bruto perusahaan dalam satu tahun pajak.
Laba bersih setelah koreksi fiskal. Ini yang dikenai tarif, bukan omzet.
Isi peredaran bruto dan laba kena pajak dengan angka yang valid.
PPh Badan terutang setahun
Peredaran bruto
Penghasilan Kena Pajak
Tarif efektif

Alat di atas menghitung pajak perusahaan (PPh Badan) untuk PT maupun CV dengan tarif 22%, lengkap dengan fasilitas pengurang 50% Pasal 31E bagi perusahaan beromzet sampai Rp50 miliar. Masukkan peredaran bruto dan laba kena pajak, lalu klik Hitung Pajak Badan.

Ringkasan:

  • Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal), bukan dari omzet.
  • Peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat fasilitas Pasal 31E: bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif setengahnya (11%).
  • Skema ini berbeda dari PPh Final UMKM 0,5% yang dihitung dari omzet, bukan laba.

Punya PT atau CV dan bingung memperkirakan pajak badannya? Nah, banyak yang lupa bahwa perusahaan skala kecil-menengah berhak atas potongan tarif Pasal 31E. Kalkulator ini menghitungnya otomatis, jadi kamu tidak perlu membagi-bagi PKP secara manual.

Cara Pakai Kalkulator

  • Masukkan peredaran bruto (total omzet) perusahaan dalam satu tahun pajak.
  • Isi Penghasilan Kena Pajak, yaitu laba bersih setelah koreksi fiskal. Ini angka yang dikenai tarif, bukan omzet.
  • Klik Hitung Pajak Badan untuk melihat PPh terutang beserta rincian fasilitasnya.

Rumus dan Fasilitas Pasal 31E

PPh Badan = 22% × Penghasilan Kena Pajak
Fasilitas 31E: bagian PKP dari omzet ≤ Rp4,8 M kena 11%

Tarif dasar PPh Badan adalah 22% sesuai UU HPP. Namun Pasal 31E UU PPh memberi fasilitas: perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% (jadi efektif 11%) atas bagian PKP yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar. Rinciannya:

  • Bruto ≤ Rp4,8 M: seluruh PKP dikenai 11%.
  • Bruto Rp4,8 M – Rp50 M: PKP dibagi dua, bagian fasilitas (11%) dan bagian normal (22%).
  • Bruto > Rp50 M: seluruh PKP dikenai 22% penuh.

Contoh Perhitungan

Misalnya sebuah CV punya peredaran bruto Rp30.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp3.000.000.000. Karena bruto di antara Rp4,8 M dan Rp50 M, PKP dibagi: bagian fasilitas = (4,8 M ÷ 30 M) × 3 M = Rp480.000.000, dikenai 11% = Rp52.800.000. Sisanya Rp2.520.000.000 dikenai 22% = Rp554.400.000. Total PPh Badan = Rp607.200.000, tarif efektif sekitar 20,24%.

Catatan Khusus CV

Secara perhitungan pajak badan, CV dan PT sama-sama memakai tarif 22% dan berhak atas fasilitas Pasal 31E. Bedanya ada di pembagian laba: bagian laba CV yang dibagikan kepada sekutu (persero) bukan objek pajak lagi, sehingga tidak dikenai PPh untuk kedua kalinya. Ini berbeda dari PT, yang pembagian dividennya ke pemegang saham orang pribadi bisa dikenai PPh (kecuali memenuhi syarat pengecualian tertentu).

Internal Link Terkait

Usahamu masih kecil dan pakai skema final? Lihat kalkulator pajak UMKM. Butuh versi umum PPh badan? Ada kalkulator PPh Badan. Untuk pajak pemilik atau karyawan, coba kalkulator pajak orang pribadi.

Sering Ditanyakan

Apakah CV wajib bayar PPh Badan?

Ya. CV adalah badan usaha, sehingga tetap wajib menghitung dan membayar PPh Badan atas labanya, sama seperti PT. Kalau omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, CV bisa memilih skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet selama masih memenuhi syarat.

Pajaknya dihitung dari omzet atau laba?

PPh Badan dihitung dari laba (Penghasilan Kena Pajak), bukan omzet. Omzet (peredaran bruto) hanya dipakai untuk menentukan apakah perusahaan berhak atas fasilitas Pasal 31E dan berapa porsinya.

Apakah hasilnya pasti sama dengan SPT Badan?

Hasil ini perkiraan untuk kasus umum. Angka final bergantung pada koreksi fiskal, kredit pajak (PPh 22/23/25 yang sudah dibayar), dan kompensasi kerugian. Cocokkan dengan pembukuan dan aturan terbaru sebelum lapor.


Nah, itu dia cara memperkirakan pajak perusahaan PT dan CV. Dengan memasukkan fasilitas Pasal 31E sekaligus, angkanya jadi lebih dekat ke kondisi nyata. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂