Kalkulator Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Alat di atas menghitung pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) setahun dari penghasilan neto dan status PTKP-mu, memakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Masukkan penghasilan neto setahun, pilih status PTKP, lalu klik Hitung Pajak.
Ringkasan:
- PPh terutang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto − PTKP.
- Tarifnya progresif: 5% sampai Rp60 juta, lalu 15%, 25%, 30%, dan 35% untuk lapisan di atasnya.
- Status PTKP (TK/K plus jumlah tanggungan) menentukan besar pengurang, jadi pilih yang sesuai.
Setiap tahun mengisi SPT tapi masih bingung berapa sebenarnya pajak penghasilanmu? Nah, kalkulator ini membantu kamu memperkirakannya dengan cepat, tanpa perlu buka tabel tarif manual. Cocok untuk karyawan, pekerja bebas, maupun kamu yang ingin cek ulang angka di bukti potong.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator
- Masukkan penghasilan neto setahun. Untuk karyawan, ini penghasilan bersih setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, tercantum di bukti potong 1721-A1.
- Pilih status PTKP sesuai kondisimu: TK (tidak kawin) atau K (kawin), diikuti jumlah tanggungan.
- Klik Hitung Pajak untuk melihat PPh terutang setahun beserta rincian per lapisan tarif.
Rumus dan Tarif PPh Orang Pribadi
PKP = Penghasilan Neto Setahun − PTKP
PPh = tarif progresif (Pasal 17) × PKP
PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif progresif Pasal 17 UU HPP berlaku berlapis, artinya tiap lapisan penghasilan dikenai tarifnya sendiri:
- Sampai Rp60.000.000: 5%
- Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000: 15%
- Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000: 25%
- Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000: 30%
- Di atas Rp5.000.000.000: 35%
Tabel PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang bebas pajak. Dasarnya Rp54 juta untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp4,5 juta jika kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3):
- TK/0: Rp54.000.000 | K/0: Rp58.500.000
- TK/1: Rp58.500.000 | K/1: Rp63.000.000
- TK/2: Rp63.000.000 | K/2: Rp67.500.000
- TK/3: Rp67.500.000 | K/3: Rp72.000.000
- K/I/0 (penghasilan istri digabung): Rp112.500.000, dan seterusnya ditambah Rp4,5 juta per tanggungan.
Contoh Perhitungan
Misalnya penghasilan neto setahun Rp120.000.000 dengan status TK/0 (PTKP Rp54.000.000). Maka PKP = 120.000.000 − 54.000.000 = Rp66.000.000. Pajaknya berlapis: 5% × 60.000.000 = Rp3.000.000, lalu 15% × 6.000.000 = Rp900.000. Total PPh terutang setahun = Rp3.900.000, atau sekitar Rp325.000 per bulan.
Internal Link Terkait
Kamu karyawan dan ingin hitung dari gaji bulanan? Pakai kalkulator PPh 21 tahunan atau kalkulator gaji bersih. Punya usaha kecil? Cek kalkulator pajak UMKM. Pekerja lepas bisa membandingkan lewat kalkulator pajak freelance.
Sering Ditanyakan
Apa bedanya dengan PPh 21?
PPh 21 adalah mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan karyawan oleh pemberi kerja tiap bulan. Sementara PPh orang pribadi di sini adalah pajak tahunan atas total penghasilan neto yang kamu laporkan di SPT. Untuk karyawan biasa, hasil keduanya biasanya sama.
Apakah yang dimasukkan penghasilan bruto atau neto?
Yang dipakai adalah penghasilan neto, yaitu setelah dikurangi biaya jabatan (maksimal Rp6 juta/tahun untuk karyawan) dan iuran pensiun. Kalau kamu memasukkan bruto, hasilnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
Apakah hasil ini pasti sama dengan SPT?
Hasil ini perkiraan yang akurat untuk kasus umum. Angka final bisa berbeda kalau ada penghasilan lain, kredit pajak, zakat pengurang, atau penghasilan yang dikenai PPh final. Untuk kepastian, cocokkan dengan bukti potong dan aturan terbaru.
Nah, itu dia cara memperkirakan pajak penghasilan orang pribadi. Dengan tahu angkanya lebih awal, mengisi SPT jadi tidak bikin deg-degan. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂