Tools

Kalkulator Pajak Dana BOS Sekolah

Harga barang/jasa belum termasuk PPN.
Masukkan nilai belanja yang valid.
Total pajak dipungut/disetor
DPP (nilai belanja)
PPN
PPh dipotong
Diterima rekanan

Alat di atas menghitung pajak atas belanja dana BOS yang harus dikelola bendahara sekolah. Pilih jenis belanja, masukkan nilainya, tentukan status sekolah, lalu klik Hitung Pajak Dana BOS.

Ringkasan:

  • Belanja barang dana BOS: PPh Pasal 22 dikecualikan (tidak dipungut). Yang ada hanya PPN 11% untuk belanja di atas Rp2 juta, dan hanya dipungut sekolah negeri.
  • Belanja jasa: dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (4% tanpa NPWP), tanpa batas minimal.
  • Sewa tanah/bangunan: PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Sekolah swasta tidak memungut PPN, tetapi tetap memotong PPh.

Nah, jadi bendahara BOS itu sering bikin pusing karena aturannya beda dari bendahara pemerintah pada umumnya. Kabar baiknya, untuk barang justru lebih sederhana karena PPh 22-nya dibebaskan. Kalkulator ini merangkum aturan yang berlaku biar setoran pajakmu tidak keliru.

Cara Pakai Kalkulator

  • Pilih jenis belanja: barang, jasa, atau sewa tanah/bangunan.
  • Masukkan nilai belanja (DPP, belum termasuk PPN).
  • Tentukan status sekolah (negeri atau swasta) dan centang bila rekanan tanpa NPWP.
  • Klik Hitung Pajak Dana BOS untuk melihat PPN, PPh, dan jumlah yang diterima rekanan.

Jenis Pajak Belanja BOS

Barang : PPh 22 dikecualikan; PPN 11% jika > Rp2 juta (sekolah negeri)
Jasa   : PPh 23 2% (4% tanpa NPWP); PPN 11% jika PKP (sekolah negeri)
Sewa   : PPh final Pasal 4(2) 10%; PPN 11% jika PKP (sekolah negeri)
Honor  : PPh 21 sesuai status penerima (tidak dihitung di sini)

Poin penting yang sering keliru: untuk pembelian barang dengan dana BOS, PPh Pasal 22 tidak dipungut. Ini pengecualian khusus dana BOS, berbeda dari belanja bendahara pemerintah biasa yang memungut PPh 22 di atas Rp2 juta. Jadi untuk barang, kamu cukup mengurus PPN-nya saja.

Sekolah Negeri vs Swasta

Bendahara sekolah negeri berkewajiban memungut PPN, PPh 21, dan PPh 23. Bendahara sekolah swasta yang menerima dana BOS tidak wajib memungut PPN; kewajibannya di PPh 21, PPh 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 (sewa). Untuk sekolah swasta, PPN atas pembelian tetap dibayar melalui penjual yang berstatus PKP, bukan dipungut sendiri. Kalkulator ini menyesuaikan hasilnya dengan status yang kamu pilih.

Internal Link Terkait

Untuk belanja bendahara pemerintah umum (bukan BOS), pakai kalkulator PPN dan PPh 22. Belanja jasa? Lihat kalkulator PPN dan PPh 23. Untuk sewa bangunan, ada kalkulator pajak sewa rumah.

Sering Ditanyakan

Kenapa PPh 22 tidak dipungut untuk barang BOS?

Karena pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Aturan ini meringankan sekolah agar dana BOS terpakai maksimal untuk operasional. Jadi untuk barang, kamu hanya perlu memungut/menyetor PPN bila memenuhi syarat.

Bagaimana batas Rp2 juta untuk PPN?

Belanja barang senilai Rp2 juta atau kurang (tidak termasuk PPN, tidak dipecah-pecah) tidak dipungut PPN. Di atas Rp2 juta, PPN 11% dipungut oleh bendahara sekolah negeri. Jangan memecah satu transaksi menjadi beberapa nota untuk menghindari ambang ini.

Bagaimana pajak honor narasumber atau GTT?

Honor dikenai PPh Pasal 21 yang besarnya bergantung status penerima (pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai) dan golongan bagi PNS. Karena perhitungannya berbeda-beda, kalkulator ini fokus pada belanja barang, jasa, dan sewa. Untuk honor, gunakan ketentuan PPh 21 yang sesuai.


Nah, itu dia cara menghitung pajak belanja dana BOS sesuai jenis dan status sekolahnya. Dengan begini, laporan dan setoran pajakmu jadi rapi dan tenang saat diperiksa. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂