Kalkulator Pajak Sewa Rumah (PPh Final 10%)
- Nilai sewa brutoRp0
- Tarif PPh final10%
- PPh final (dipotong)Rp0
- Diterima pemilik (bersih)Rp0
Kalkulator di atas membantu kamu menghitung pajak sewa rumah (PPh Pasal 4 ayat 2 final) dengan cepat. Masukkan nilai sewa sesuai perjanjian, klik Hitung Pajak Sewa, dan kamu langsung tahu berapa pajak yang dipotong serta uang bersih yang diterima pemilik.
Ringkasan:
- Rumus: PPh final = 10% x nilai sewa bruto, tarifnya tetap tanpa memandang untung-rugi pemilik.
- Pajak ini bersifat final, jadi tidak dihitung lagi di SPT Tahunan sebagai objek pajak biasa.
- Kalau penyewa adalah badan/pemotong pajak, merekalah yang memotong; kalau penyewa orang pribadi biasa, pemilik menyetor sendiri.
Pernahkah kamu menyewakan rumah atau ruko dan bingung berapa pajaknya? Tenang, pajak sewa tanah dan bangunan di Indonesia justru termasuk yang paling sederhana: tarifnya rata satu angka. Di sini aku jelaskan dasar hukumnya, siapa yang wajib menyetor, dan cara menghitungnya supaya tidak keliru.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Isi nilai sewa sesuai perjanjian, misalnya harga sewa setahun. Boleh diketik 50000000 atau 50.000.000.
- Tarif sudah terisi 10 (persen). Angka ini jarang berubah, tapi kolomnya tetap bisa kamu ubah bila perlu.
- Klik Hitung Pajak Sewa. Kalkulator menampilkan PPh final yang dipotong dan uang bersih yang diterima pemilik.
Rumus Pajak Sewa Rumah
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017. Rumusnya sederhana:
PPh final = 10% x nilai sewa bruto
Diterima pemilik = nilai sewa - PPh final
Yang dimaksud nilai sewa bruto adalah seluruh jumlah yang dibayar penyewa, termasuk biaya perawatan, keamanan, atau fasilitas lain yang menjadi satu kesatuan dengan sewa. Karena final, tarif 10% ini berlaku tetap, tidak peduli pemilik untung atau rugi.
Siapa yang Menyetor Pajaknya
Ada dua skenario yang perlu kamu bedakan:
- Penyewa adalah pemotong pajak (perusahaan, instansi, atau wajib pajak badan). Mereka wajib memotong 10% dari uang sewa, menyetorkannya ke kas negara, dan memberi bukti potong. Pemilik menerima sisanya (90%).
- Penyewa adalah orang pribadi biasa yang bukan pemotong pajak. Dalam hal ini pemilik yang wajib menyetor sendiri PPh finalnya melalui kode billing dan melapor.
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu menyewakan rumah seharga Rp50.000.000 setahun. PPh final = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000. Jadi uang bersih yang kamu terima setelah pajak adalah Rp45.000.000.
Catatan: hasil kalkulator ini adalah ilustrasi dari angka yang kamu masukkan. Untuk kewajiban resmi, sesuaikan dengan bukti perjanjian sewa dan ketentuan yang berlaku, atau konsultasikan ke kantor pajak.
Internal Link Terkait
Mau hitung pajak properti lain? Coba kalkulator PBB untuk pajak tahunan tanah dan bangunan, atau kalkulator pajak jual beli tanah saat kamu menjual atau membeli. Untuk jasa, ada kalkulator PPh 23.
Sering Ditanyakan
Apakah tarifnya selalu 10 persen?
Ya, untuk sewa tanah dan/atau bangunan tarif PPh finalnya 10% dari bruto sesuai PP 34/2017, berlaku sama baik pemilik orang pribadi maupun badan. Kolom tarif di kalkulator dibuat bisa diubah hanya untuk fleksibilitas, tapi umumnya kamu cukup memakai angka 10.
Apakah perlu dilaporkan lagi di SPT?
Penghasilan sewa yang sudah dikenai PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan, tapi masuk kelompok penghasilan yang dikenakan pajak final, bukan digabung dengan penghasilan biasa untuk dihitung ulang. Jadi tidak ada pajak tambahan atasnya.
Bagaimana kalau sewa kos atau kamar?
Sewa kamar kos juga termasuk objek sewa bangunan sehingga prinsipnya sama. Namun untuk usaha kos-kosan skala tertentu, ada pula ketentuan pajak daerah atas rumah kos; cek aturan di daerahmu bila usahamu cukup besar.
Nah, itu dia cara menghitung pajak sewa rumah dengan tarif final 10%. Dengan memahami rumus dan siapa yang menyetor, kamu bisa mengatur harga sewa dan kewajiban pajak dengan tenang. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂