Kalkulator Biaya Balik Nama Tanah
Alat di atas menghitung perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah: BPHTB, PNBP pendaftaran di BPN, biaya cek sertifikat, plus jasa PPAT bila AJB-nya dihitung sekalian. Isi nilai tanahnya, lalu klik Hitung Biaya Balik Nama.
Ringkasan:
- Komponen terbesar biasanya BPHTB = 5% × (nilai tanah dikurangi NPOPTKP).
- PNBP balik nama di BPN memakai rumus (nilai tanah ÷ 1.000) + Rp50.000.
- Hasilnya perkiraan; tarif BPHTB dan NPOPTKP diatur Perda masing-masing daerah.
Beli tanah kavling atau dapat tanah dari orang tua, lalu bingung berapa dana yang harus disiapkan supaya sertifikatnya resmi atas namamu? Nah, di sini kita bedah komponen biayanya satu per satu, tanpa perlu menebak-nebak.
Daftar isi
Cara Pakai Alat di Atas
- Isi nilai tanah (harga transaksi atau NJOP, ambil yang lebih tinggi).
- Cek NPOPTKP dan tarif BPHTB. Default Rp60 juta dan 5%, sesuaikan dengan aturan daerahmu.
- Isi jasa PPAT bila mau menghitung biaya AJB sekalian, lalu klik Hitung Biaya Balik Nama.
Komponen Biaya Balik Nama Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah karena jual beli lewat beberapa pos biaya: pajak pembeli (BPHTB), pembuatan AJB di PPAT, pengecekan keaslian sertifikat, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk layanan pendaftaran peralihan hak di kantor BPN.
Menghitung BPHTB
BPHTB = tarif × (NPOP - NPOPTKP)
NPOP adalah nilai perolehan (harga transaksi atau NJOP, yang lebih tinggi), NPOPTKP adalah batas tidak kena pajaknya, umumnya Rp60 juta untuk jual beli. Tarifnya hampir semua daerah memakai 5%. Kalau nilai tanahmu di bawah NPOPTKP, BPHTB-nya nol.
Menghitung PNBP BPN
PNBP balik nama = (nilai tanah ÷ 1.000) + Rp50.000
Rumus ini dari aturan tarif PNBP kementerian ATR/BPN untuk layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah (peralihan hak). Ada juga biaya pengecekan sertifikat Rp50.000 per bidang sebelum AJB dibuat.
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu membeli tanah Rp300.000.000 di daerah dengan NPOPTKP Rp60 juta. BPHTB = 5% × (300 juta - 60 juta) = Rp12.000.000. PNBP = (300 juta ÷ 1.000) + 50.000 = Rp350.000. Cek sertifikat Rp50.000. Kalau jasa PPAT disepakati Rp3.000.000, total dananya sekitar Rp15.400.000 di luar harga tanah.
Internal Link Terkait
- Kalkulator pajak jual beli tanah untuk PPh penjual + BPHTB pembeli.
- Kalkulator biaya AJB untuk honorarium PPAT-nya saja.
- Kalkulator biaya balik nama rumah versi rumah + bangunan.
- Kalkulator BPHTB waris bila tanahnya diperoleh dari warisan.
Sering Ditanyakan
Berapa lama proses balik nama tanah?
Umumnya 2 minggu sampai 2 bulan sejak berkas lengkap masuk BPN, tergantung antrean kantor pertanahan setempat. Lewat PPAT biasanya lebih cepat karena berkasnya jarang bolak-balik.
Apakah balik nama tanah warisan hitungannya sama?
Beda di BPHTB-nya: perolehan karena waris memakai NPOPTKP lebih besar (umumnya Rp300 juta) dan di banyak daerah dapat keringanan. Hitung di kalkulator BPHTB waris.
Bisakah balik nama diurus sendiri tanpa PPAT?
Pendaftaran balik namanya bisa kamu urus sendiri ke BPN untuk menghemat jasa pengurusan, tapi AJB-nya tetap wajib dibuat oleh PPAT. Siapkan waktu untuk antre dan melengkapi berkas.
Demikian perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah. Siapkan dananya sejak awal biar prosesnya mulus sampai sertifikat atas namamu. Semoga bermanfaat 🙂