Kalkulator Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Alat di atas membantu kamu memperkirakan total biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah. Masukkan harga transaksi, atur komponen biaya yang berlaku, lalu klik Hitung Biaya Balik Nama untuk melihat rincian dan perkiraan totalnya.
Ringkasan:
- Komponen terbesar biasanya BPHTB = persen (umumnya 5%) x (NPOP - NPOPTKP).
- Ada juga jasa notaris/PPAT (kira-kira 1% dan bisa dinegosiasi), PNBP pendaftaran, dan biaya cek sertifikat.
- Hasilnya adalah perkiraan; tarif BPHTB dan NPOPTKP diatur Perda tiap daerah jadi bisa berbeda.
Pernahkah kamu mau membeli rumah tapi bingung berapa biaya balik nama sertifikatnya di luar harga rumah itu sendiri? Nah, jangan khawatir. Di sini aku bantu jelaskan komponen biayanya satu per satu supaya kamu bisa menyiapkan dana yang cukup sebelum ke notaris.
Daftar isi
Cara Pakai Alat di Atas
- Isi NPOP / harga transaksi rumah atau tanah yang mau dibalik nama.
- Cek NPOPTKP dan persen BPHTB. Nilai default sudah diisi, tapi kamu bisa menyesuaikan dengan aturan daerahmu.
- Isi biaya notaris/PPAT secara manual, atau klik Hitung otomatis 1% dari NPOP untuk mengisinya cepat.
- Centang komponen tambahan yang berlaku (PNBP, cek sertifikat, AJB) dan sesuaikan nominalnya bila perlu.
- Klik Hitung Biaya Balik Nama. Alat menampilkan rincian tiap komponen dan perkiraan totalnya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama
Biaya balik nama adalah gabungan beberapa komponen. Yang paling besar biasanya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yaitu pajak yang wajib dibayar pembeli. Selebihnya adalah biaya jasa dan administrasi.
BPHTB = persen x (NPOP - NPOPTKP)
Total = BPHTB + notaris/PPAT + PNBP + cek sertifikat + AJB
Menghitung BPHTB
NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, umumnya harga transaksi. NPOPTKP adalah bagian yang tidak kena pajak, diatur Perda dan umumnya berkisar Rp60 juta sampai Rp80 juta. Selisih keduanya dikalikan tarif BPHTB (umumnya 5%). Kalau NPOP lebih kecil dari NPOPTKP, dasar pengenaannya nol jadi BPHTB-nya pun nol.
Komponen Biaya Lain
Selain BPHTB, ada jasa notaris/PPAT yang kira-kira 1% dari nilai transaksi dan bisa dinegosiasi. Lalu ada PNBP pendaftaran balik nama di BPN yang default-nya (NPOP / 1000) + Rp50.000 sesuai PP PNBP BPN, biaya cek sertifikat sekitar Rp50.000, dan kadang biaya AJB bila belum termasuk dalam jasa notaris. Alat di atas membiarkan kamu mencentang komponen mana saja yang relevan.
Contoh Perhitungan
Misal NPOP Rp500.000.000, NPOPTKP Rp80.000.000, BPHTB 5%. Maka dasarnya Rp420.000.000 dan BPHTB = 5% x Rp420.000.000 = Rp21.000.000. PNBP = (500.000.000 / 1000) + 50.000 = Rp550.000. Notaris 1% = Rp5.000.000. Cek sertifikat Rp50.000. Total perkiraan (BPHTB + notaris + PNBP + cek) = Rp26.600.000.
Contoh lain, NPOP Rp300.000.000 dengan NPOPTKP Rp60.000.000 dan tarif 5%: dasarnya Rp240.000.000, sehingga BPHTB = 5% x Rp240.000.000 = Rp12.000.000.
Internal Link Terkait
Mau tahu pajak jual belinya secara terpisah? Coba kalkulator pajak jual beli rumah atau versi pajak jual beli tanah. Untuk merinci ongkos jasa akta, ada kalkulator biaya notaris. Setelah balik nama, jangan lupa pajak tahunannya lewat kalkulator PBB.
Sering Ditanyakan
Siapa yang membayar BPHTB?
BPHTB dibayar oleh pihak pembeli sebagai bea perolehan hak. Penjual biasanya menanggung PPh final atas penjualan, itu komponen yang berbeda.
Apakah biaya ini pasti?
Tidak pasti, ini perkiraan. Tarif BPHTB dan NPOPTKP diatur Perda tiap kabupaten/kota jadi bisa berbeda, dan biaya notaris/PPAT bervariasi. Untuk angka pasti, tanyakan ke PPAT atau kantor BPN setempat.
Apa bedanya AJB dan balik nama?
AJB (Akta Jual Beli) adalah akta yang dibuat PPAT sebagai bukti peralihan hak. Balik nama adalah proses lanjutan di BPN untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat. Keduanya sering diurus berurutan lewat notaris/PPAT yang sama.
Nah, itu dia cara memperkirakan biaya balik nama sertifikat rumah beserta komponen-komponennya. Semoga membantumu menyiapkan dana sebelum transaksi. Semoga bermanfaat 🙂