Tools

Kalkulator Pajak Jual Beli Tanah

Pakai nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.
Nilai bebas pajak BPHTB, berbeda tiap daerah (umumnya Rp60 juta). Cek Perda setempat.
Masukkan nilai transaksi yang valid.

Ditanggung Penjual

  • PPh Final (2,5% x nilai transaksi)—

Ditanggung Pembeli

  • Dasar BPHTB (nilai - NPOPTKP)—
  • BPHTB (5% x dasar)—

Total

  • Total pajak transaksi—
Belum termasuk biaya AJB/PPAT, balik nama sertifikat (BBN), dan pengecekan sertifikat. NPOPTKP dan tarif bisa berbeda di sebagian daerah.

Alat di atas membantu kamu menghitung pajak jual beli tanah, yaitu PPh final yang ditanggung penjual dan BPHTB yang ditanggung pembeli. Masukkan nilai transaksi dan NPOPTKP daerahmu, lalu klik Hitung Pajak.

Ringkasan:

  • Penjual membayar PPh Final 2,5% dari nilai transaksi.
  • Pembeli membayar BPHTB 5% dari (nilai transaksi dikurangi NPOPTKP).
  • NPOPTKP (nilai bebas pajak) berbeda tiap daerah, umumnya sekitar Rp60 juta.

Mau jual atau beli tanah tapi belum paham pajaknya berapa? Nah, ini penting supaya kamu tidak kaget di depan notaris. Ada dua pajak utama: satu ditanggung penjual, satu ditanggung pembeli. Aku bantu hitung keduanya sekaligus di sini.

Cara Pakai Alat di Atas

  • Isi Nilai Transaksi Tanah, pakai harga jual sepakat atau NJOP, mana yang lebih tinggi, misalnya 500.000.000.
  • Isi NPOPTKP sesuai daerahmu. Default Rp60 juta, tapi cek Perda setempat karena bisa berbeda.
  • Klik Hitung Pajak. Voila, PPh penjual, BPHTB pembeli, dan totalnya langsung muncul.

Dua Pajak dalam Jual Beli Tanah

PPh Final (Penjual)

Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi (sesuai PP 34/2016). Ini dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani.

PPh Final = 2,5% x Nilai Transaksi

BPHTB (Pembeli)

Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Tapi tidak dari seluruh nilai, melainkan dari nilai setelah dikurangi NPOPTKP (nilai yang tidak kena pajak).

BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi - NPOPTKP)

Contoh Perhitungan

Misalnya tanah dijual seharga Rp500.000.000 dengan NPOPTKP daerah Rp60.000.000:

  • PPh Final penjual = 2,5% x 500.000.000 = Rp12.500.000.
  • Dasar BPHTB = 500.000.000 - 60.000.000 = Rp440.000.000.
  • BPHTB pembeli = 5% x 440.000.000 = Rp22.000.000.
  • Total pajak transaksi = Rp34.500.000.

Biaya Lain di Luar Pajak

Selain dua pajak di atas, masih ada biaya yang biasanya ditanggung pembeli: jasa PPAT/notaris untuk Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat (BBN) di BPN, serta biaya cek keabsahan sertifikat. Besarnya bervariasi, sering dinegosiasikan antara penjual dan pembeli.

Kalkulator Terkait

Transaksi rumah, bukan tanah kosong? Gunakan kalkulator pajak jual beli rumah. Perlu hitung biaya notaris dan KPR? Coba kalkulator biaya notaris dan kalkulator KPR. Untuk pajak tahunan properti, lihat kalkulator PBB.

Sering Ditanyakan

Apa itu NPOPTKP?

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu bagian nilai yang bebas dari BPHTB. Besarnya ditetapkan tiap pemerintah daerah, umumnya sekitar Rp60 juta, tapi ada daerah yang menetapkan lebih tinggi. Cek Peraturan Daerah setempat untuk angka pastinya.

Pakai harga transaksi atau NJOP?

Dasar pengenaan pajak memakai nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi sepakat dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tertera di PBB. Jadi kalau NJOP lebih tinggi dari harga jual, NJOP yang dipakai.

Siapa yang bayar pajak ini?

PPh Final ditanggung penjual, sedangkan BPHTB ditanggung pembeli. Keduanya biasanya diurus dan diverifikasi lewat notaris/PPAT sebelum akta jual beli ditandatangani.


Nah, itu dia cara menghitung pajak jual beli tanah untuk penjual maupun pembeli. Dengan tahu angkanya lebih awal, kamu bisa menyiapkan dana dan bernegosiasi dengan lebih tenang. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂