Tools

Kalkulator Biaya AJB Rumah & Tanah

Harga jual beli yang disepakati (nilai yang tercantum di akta).
Maksimal 1% sesuai PP 24/2016, umumnya 0,5% sampai 1% dan bisa dinegosiasi.
Misalnya biaya saksi atau administrasi kantor PPAT.
Masukkan harga transaksi dan tarif yang valid.
Perkiraan total biaya AJB
Honorarium PPAT
Biaya lain-lain
Persentase dari harga
Angka ini perkiraan honorarium pembuatan AJB saja, belum termasuk pajak (PPh penjual, BPHTB pembeli) dan biaya balik nama sertifikat. Tarif akhir tergantung kesepakatan dengan PPAT.

Alat di atas menghitung perkiraan biaya AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di hadapan PPAT saat transaksi rumah atau tanah. Masukkan harga transaksi dan tarif jasa yang disepakati, lalu klik Hitung Biaya AJB.

Ringkasan:

  • Honorarium PPAT untuk pembuatan AJB maksimal 1% dari harga transaksi sesuai PP 24/2016, dan bisa dinegosiasi.
  • Biaya AJB hanya salah satu komponen; pajak (PPh penjual, BPHTB pembeli) dan balik nama dihitung terpisah.
  • Siapa yang menanggung biaya AJB tidak diatur baku, umumnya pembeli atau dibagi sesuai kesepakatan.

Pernahkah kamu deal harga rumah, lalu kaget karena masih ada serentetan biaya tambahan sebelum sertifikat pindah nama? Salah satunya biaya pembuatan AJB ini. Tenang, hitungannya tidak rumit kok, dan ada batas maksimal yang dilindungi aturan.

Cara Pakai Alat di Atas

  • Isi harga transaksi jual beli yang disepakati, misalnya Rp500.000.000.
  • Sesuaikan tarif jasa PPAT. Default 1% (batas maksimal); kalau kamu sudah nego dapat 0,5%, isi 0,5.
  • Isi biaya lain-lain bila ada (saksi, administrasi), lalu klik Hitung Biaya AJB.

Apa Itu AJB

AJB (Akta Jual Beli) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB, transaksi jual beli properti tidak bisa diproses balik nama sertifikatnya di kantor pertanahan (BPN). Jadi urutannya: sepakat harga, lunasi pajak masing-masing pihak, tanda tangan AJB di PPAT, baru balik nama.

Aturan Tarif Maksimal 1 Persen

Pasal 32 PP 24/2016 menyebut honorarium PPAT, termasuk uang jasa pembuatan akta, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di akta. Praktiknya banyak PPAT memasang 0,5% sampai 1%, makin besar nilai transaksinya biasanya makin kecil persentasenya. Jangan ragu menegosiasikan angka ini sebelum tanda tangan.

Contoh Perhitungan

Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp500.000.000 dan sepakat tarif jasa PPAT 1%. Biaya AJB = 500.000.000 × 1% = Rp5.000.000. Kalau berhasil nego jadi 0,5%, biayanya turun ke Rp2.500.000. Itu baru akta jual belinya saja ya, belum pajak dan balik nama.

Biaya Lain di Luar AJB

Internal Link Terkait

Sering Ditanyakan

Siapa yang membayar biaya AJB?

Tidak ada aturan bakunya, murni kesepakatan. Praktik yang umum: pembeli menanggung biaya AJB dan balik nama, penjual menanggung PPh. Kadang biaya AJB dibagi dua. Sepakati di awal supaya tidak jadi drama belakangan.

Apa beda AJB dan sertifikat?

AJB adalah bukti transaksi jual belinya, sedangkan sertifikat (SHM/SHGB) adalah bukti kepemilikan haknya. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat masih harus dibalik nama ke pembeli di kantor BPN.

Apakah AJB bisa dibuat di notaris biasa?

Harus oleh PPAT. Banyak notaris juga merangkap PPAT, tapi kewenangan membuat AJB melekat pada jabatan PPAT-nya, bukan notarisnya. Pastikan wilayah kerja PPAT mencakup lokasi objek jual beli.


Itulah cara menghitung biaya AJB rumah dan tanah. Ingat, tarifnya maksimal 1% dan boleh dinego. Semoga transaksimu lancar, semoga bermanfaat 🙂