Kalkulator BPHTB Waris (Pajak Warisan Tanah)
- NPOPRp0
- NPOPTKP waris (pengurang)Rp0
- Dasar pengenaan (NPOPKP)Rp0
- Tarif5%
- BPHTB sebelum keringananRp0
- Keringanan waris50%
Kalkulator di atas membantu kamu menghitung BPHTB waris, yaitu pajak saat mewarisi tanah atau rumah. Masukkan nilai tanah/bangunan (NPOP), NPOPTKP, dan tarif, klik Hitung BPHTB Waris, lalu kamu langsung tahu pajak terutangnya, sudah termasuk keringanan 50% bila diterapkan.
Ringkasan:
- Rumus: BPHTB = tarif% x (NPOP - NPOPTKP), lalu banyak daerah memberi keringanan 50% untuk waris.
- Indonesia tidak punya pajak warisan tersendiri; yang muncul saat balik nama warisan adalah BPHTB.
- NPOPTKP waris, tarif, dan keringanan ditetapkan pemerintah daerah, jadi cek Perda daerahmu.
Banyak yang mengira mewarisi rumah pasti kena "pajak warisan" besar. Padahal Indonesia tidak mengenal pajak warisan federal; yang ada hanyalah BPHTB saat kamu mengurus balik nama sertifikat. Di sini aku jelaskan rumusnya dan keringanan khusus untuk ahli waris.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Isi NPOP, yaitu nilai perolehan objek. Untuk waris biasanya dipakai NJOP yang tercantum di SPPT PBB, misalnya 800000000.
- Isi NPOPTKP waris (default Rp300.000.000) dan tarif (default 5%) sesuai Perda daerahmu.
- Centang Terapkan keringanan waris 50% bila daerahmu memberi keringanan tersebut, lalu klik Hitung BPHTB Waris.
Rumus BPHTB Waris
Dasar = NPOP - NPOPTKP waris
BPHTB penuh = tarif% x Dasar
BPHTB waris = BPHTB penuh x 50% (bila ada keringanan)
Jadi kamu mengurangi nilai objek dengan batas tidak kena pajak (NPOPTKP) dulu, mengalikan tarif (umumnya 5%), lalu memangkas setengahnya bila daerahmu memberi keringanan waris. Kalau NPOP lebih kecil dari NPOPTKP, dasar pengenaannya nol sehingga BPHTB-nya Rp0.
Keringanan 50% untuk Ahli Waris
Perolehan hak karena waris dan hibah wasiat umumnya diberi keringanan: BPHTB yang terutang hanya 50% dari yang seharusnya. Selain itu, NPOPTKP untuk waris/hibah wasiat yang diterima keluarga sedarah garis lurus (termasuk suami/istri) biasanya jauh lebih tinggi daripada NPOPTKP transaksi biasa. Kombinasi keduanya membuat BPHTB waris jadi relatif ringan.
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu mewarisi rumah dengan NJOP Rp800.000.000, NPOPTKP waris Rp300.000.000, tarif 5%. Dasar = Rp800.000.000 - Rp300.000.000 = Rp500.000.000. BPHTB penuh = 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000. Dengan keringanan 50%, BPHTB waris terutang = Rp12.500.000.
Catatan: hasil kalkulator ini adalah ilustrasi. Untuk angka resmi, ikuti ketetapan Bapenda dan Perda BPHTB daerahmu.
Internal Link Terkait
Mengurus warisan lain? Coba kalkulator warisan Islam (faraid) untuk pembagian harta, atau kalkulator zakat warisan. Untuk jual beli properti biasa, ada kalkulator pajak jual beli tanah dan kalkulator PBB.
Sering Ditanyakan
Apakah ada pajak warisan di Indonesia?
Tidak ada pajak warisan federal yang berdiri sendiri. Warisan berupa tanah/bangunan yang diterima ahli waris justru bukan objek PPh. Yang timbul adalah BPHTB saat proses balik nama sertifikat ke ahli waris.
Berapa NPOPTKP untuk waris?
Berbeda tiap daerah. Untuk waris/hibah wasiat garis lurus, NPOPTKP biasanya dipatok lebih tinggi, sekitar Rp300 juta (di beberapa daerah seperti Jakarta bisa Rp350 juta). Pakai angka dari Perda daerahmu untuk hasil paling tepat.
Apakah semua daerah beri keringanan 50%?
Keringanan 50% untuk waris sangat umum, tapi bukan jaminan berlaku persis sama di semua daerah. Beberapa daerah bahkan membebaskan penuh dalam kondisi tertentu. Karena itu kalkulator menyediakan centang keringanan yang bisa kamu matikan bila daerahmu berbeda.
Nah, itu dia cara menghitung BPHTB waris beserta keringanannya. Ternyata mewarisi properti tidak seseram yang dibayangkan soal pajaknya, kan? Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂