Kalkulator Lembur (Metode Depnaker)
Alat di atas menghitung upah lembur metode Depnaker untuk hari kerja biasa, sesuai Kepmenaker 102/2004 (yang kini diperkuat PP 35/2021). Masukkan upah sebulan dan jumlah jam lembur, lalu klik Hitung Upah Lembur.
Ringkasan:
- Upah sejam = 1/173 × upah sebulan.
- Hari kerja biasa: jam pertama dibayar 1,5x, jam berikutnya 2x upah sejam.
- Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12).
Sering lembur tapi ragu apakah upahnya sudah sesuai aturan? Nah, "metode Depnaker" adalah cara resmi menghitung upah lembur yang dipakai di Indonesia. Kalkulator ini menerapkan rumusnya persis, jadi kamu bisa mencocokkan dengan slip gajimu.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator
- Masukkan upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap).
- Isi jumlah jam lembur pada hari kerja biasa. Boleh pakai desimal, misalnya 2,5 jam.
- Klik Hitung Upah Lembur untuk melihat rincian per lapisan tarif dan totalnya.
Rumus Lembur Depnaker
Upah sejam = 1/173 × Upah sebulan
Jam ke-1 = 1,5 × Upah sejam
Jam ke-2 dst = 2 × Upah sejam (per jam)
Rumus ini berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa. Untuk lembur pada hari libur atau tanggal merah, penggalinya berbeda (2x sampai 4x tergantung jam ke berapa), dan sebaiknya pakai kalkulator khusus hari libur.
Contoh Perhitungan
Misalnya upah sebulan Rp3.460.000. Upah sejam = 1/173 × 3.460.000 = Rp20.000. Kalau lembur 3 jam di hari kerja: jam pertama = 1,5 × 20.000 = Rp30.000, dua jam berikutnya = 2 × 2 × 20.000 = Rp80.000. Total upah lembur = Rp110.000.
Internal Link Terkait
Lembur di hari libur atau tanggal merah? Pakai kalkulator lembur hari libur. Butuh versi umum? Ada kalkulator lembur dan kalkulator lembur per jam. Mau tahu gaji bersih setelah lembur dan potongan? Coba kalkulator gaji bersih.
Sering Ditanyakan
Kenapa upah sebulan dibagi 173?
Angka 173 adalah rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan, dihitung dari 40 jam per minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan. Ini ketetapan resmi agar upah sejam konsisten untuk semua pekerja.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar?
Dasarnya 100% upah bila terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok kurang dari 75% total, maka dasar perhitungan lemburnya adalah 75% dari keseluruhan upah.
Apakah aturan Depnaker masih berlaku?
Istilah "Depnaker" merujuk pada Kepmenaker 102/2004. Rumus dasar upah lemburnya masih dipakai dan diperkuat oleh PP 35/2021, sehingga hasil kalkulator ini tetap relevan untuk hari kerja biasa.
Nah, itu dia cara menghitung upah lembur metode Depnaker. Dengan angka yang jelas, kamu bisa memastikan hak lemburmu dibayar sesuai aturan. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂