Tools

Kalkulator Lembur Per Jam

Gaji pokok + tunjangan tetap.
Isi untuk sekalian menghitung total upah lemburnya.
Masukkan gaji sebulan yang valid.
Upah sejam (gaji ÷ 173)
—
Lembur hari kerja, jam pertama (1,5x)—
Lembur hari kerja, jam ke-2 dst (2x)—
Tarif hari libur (2x / 3x / 4x)—
Rumus Kepmenaker 102/2004 dan PP 35/2021. Untuk lembur di hari libur atau tanggal merah, pakai kalkulator lembur hari libur.

Alat di atas menghitung upah lembur per jam dari gaji bulananmu memakai rumus resmi pemerintah (1/173), lengkap dengan tarif jam pertama dan jam berikutnya. Isi gajimu, lalu klik Hitung Upah Lembur Per Jam.

Ringkasan:

  • Upah sejam = gaji sebulan ÷ 173, sesuai Kepmenaker 102/2004 dan PP 35/2021.
  • Lembur hari kerja: jam pertama dibayar 1,5x upah sejam, jam kedua dan seterusnya 2x.
  • Lembur hari libur tarifnya lebih besar lagi: 2x, 3x, sampai 4x per jam.

Sering disuruh pulang telat tapi tidak yakin uang lemburmu dihitung benar? Nah, aturan mainnya sebenarnya jelas dan hitungannya bisa kamu cek sendiri dalam hitungan detik. Di sini aku jabarkan rumusnya jam per jam.

Cara Pakai Alat di Atas

  • Isi gaji sebulan (gaji pokok plus tunjangan tetap), misalnya Rp5.000.000.
  • Isi jam lembur di hari kerja bila mau sekalian menghitung totalnya (opsional).
  • Klik Hitung Upah Lembur Per Jam. Hasilnya menampilkan upah sejam plus tarif per jam untuk tiap skenario.

Rumus Upah Lembur Per Jam

Upah sejam = gaji sebulan ÷ 173

Hari kerja:
Jam ke-1          = 1,5 × upah sejam
Jam ke-2 dst      = 2 × upah sejam

Hari libur (sistem 5 hari kerja):
Jam ke-1 s.d. 8   = 2 × upah sejam
Jam ke-9          = 3 × upah sejam
Jam ke-10 s.d. 12 = 4 × upah sejam

Kenapa Dibagi 173

Angka 173 adalah rata-rata jam kerja sebulan: 40 jam seminggu × 52 minggu setahun ÷ 12 bulan = 173,33, dibulatkan jadi 173. Jadi pembagi ini bukan angka ajaib, melainkan konversi resmi gaji bulanan ke upah per jam.

Contoh Perhitungan

Gajimu Rp5.000.000 sebulan. Upah sejam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902. Tarif lembur hari kerja: jam pertama = 1,5 × 28.902 = Rp43.353, jam kedua dan seterusnya = 2 × 28.902 = Rp57.803 per jam. Lembur 2 jam berarti 43.353 + 57.803 = sekitar Rp101.156.

Internal Link Terkait

Sering Ditanyakan

Gaji yang dipakai gaji pokok atau total?

Dasarnya gaji pokok + tunjangan tetap. Kalau komponen upahmu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar hitungnya minimal 75% dari total upah. Tunjangan tidak tetap (transport harian, uang makan per kehadiran) tidak ikut dihitung.

Berapa batas maksimal jam lembur?

Menurut PP 35/2021, maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar lembur hari libur. Lembur juga harus disertai persetujuan pekerja, bukan sepihak dari perusahaan.

Bagaimana kalau perusahaan membayar di bawah rumus ini?

Rumus 1/173 dan pengalinya adalah ketentuan minimum yang wajib. Perusahaan boleh membayar lebih, tapi tidak boleh kurang. Kalau kurang, kamu bisa menegur HRD dengan membawa hitungan ini atau berkonsultasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.


Itulah cara menghitung upah lembur per jam sesuai aturan. Sekarang slip lemburmu bisa kamu audit sendiri. Semoga bermanfaat 🙂