Kalkulator PBB Rumah (Pajak Rumah Tahunan)
- NJOP BumiRp0
- NJOP BangunanRp0
- NJOP total (Bumi + Bangunan)Rp0
- NJOPTKP (pengurang)Rp0
- NJOP kena pajakRp0
- Tarif0,5%
Kalkulator di atas menghitung PBB rumah, yaitu pajak tahunan atas rumah beserta tanahnya. Masukkan NJOP bumi (tanah), NJOP bangunan, NJOPTKP, dan tarif dari SPPT milikmu, lalu klik Hitung PBB Rumah. Hasil dan rinciannya langsung muncul.
Ringkasan:
- Rumus PBB rumah: tarif% x (NJOP total - NJOPTKP), dengan NJOP total = NJOP bumi + NJOP bangunan.
- NJOP, NJOPTKP, dan tarif ditetapkan pemerintah daerah, jadi selalu pakai angka dari SPPT rumahmu.
- Kalau NJOP total lebih kecil dari NJOPTKP, PBB terutang otomatis menjadi Rp0.
Setiap tahun rumahmu menerima tagihan PBB, tapi pernahkah kamu mengecek apakah angkanya benar? PBB rumah dihitung dari nilai tanah dan bangunan digabung, dikurangi batas tidak kena pajak, lalu dikali tarif daerah. Di sini aku bantu kamu menghitung ulang supaya angka di SPPT tidak lagi bikin bingung.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Isi NJOP Bumi (tanah) total dari SPPT, yaitu nilai tanah rumahmu.
- Isi NJOP Bangunan total, yaitu nilai bangunan rumahnya.
- Isi NJOPTKP (default Rp12.000.000) dan Tarif (default 0,5%) sesuai angka di SPPT daerahmu.
- Klik Hitung PBB Rumah. Hasil serta rinciannya muncul di bawah tombol.
Rumus PBB Rumah
Rumus PBB-P2 sesuai UU HKPD No.1/2022:
PBB rumah = tarif% x (NJOP total - NJOPTKP)
NJOP total = NJOP bumi + NJOP bangunan
Jadi nilai tanah dan bangunan dijumlahkan dulu, dikurangi NJOPTKP, baru dikalikan tarif. Kalau hasil pengurangannya negatif, dasar pengenaannya dianggap nol dan PBB-nya Rp0.
Contoh Perhitungan PBB Rumah
Misalnya rumahmu punya NJOP bumi Rp240.000.000 dan NJOP bangunan Rp150.000.000, dengan NJOPTKP Rp12.000.000 dan tarif 0,5%. NJOP total = Rp390.000.000, dikurangi NJOPTKP menjadi Rp378.000.000, dikali 0,5% menghasilkan Rp1.890.000 per tahun.
Untuk rumah sederhana dengan NJOP total lebih kecil, misalnya bumi Rp60.000.000 dan bangunan Rp40.000.000 (total Rp100.000.000), PBB-nya = 0,5% x (Rp100.000.000 - Rp12.000.000) = Rp440.000 per tahun.
Catatan: hasil kalkulator ini adalah ilustrasi dari angka yang kamu masukkan. Untuk nilai resmi, ikuti angka pada SPPT atau konsultasikan ke Bapenda setempat.
Internal Link Terkait
Punya tanah kosong tanpa bangunan? Pakai kalkulator PBB tanah. Butuh versi umum dengan mode per meter? Coba kalkulator PBB. Kalau rumah masih dalam cicilan KPR, cek juga kalkulator bunga pinjaman untuk memperkirakan angsuran.
Sering Ditanyakan
Apa saja yang dihitung sebagai bangunan?
Bangunan mencakup rumah induk dan konstruksi permanen lain di atas tanah, seperti garasi, pagar mewah, atau kolam renang. Semua sudah tercermin dalam NJOP bangunan yang tertera di SPPT, jadi kamu tinggal menyalin angkanya.
Kapan PBB rumah harus dibayar?
SPPT biasanya terbit awal tahun dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum di dalamnya, umumnya sekitar pertengahan tahun. Bayar sebelum jatuh tempo supaya tidak kena denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.
Apakah tarifnya selalu 0,5 persen?
Tidak. 0,5% adalah tarif tertinggi menurut UU HKPD, tapi tiap daerah bisa menetapkan tarif lebih rendah lewat peraturan daerah, termasuk tarif berbeda untuk kelompok NJOP tertentu. Karena itu kolom tarif di kalkulator ini bisa kamu ubah.
Nah, itu dia cara hitung PBB rumah lewat kalkulator di atas. Dengan memahami NJOP dan NJOPTKP, kamu bisa memastikan tagihan di SPPT sudah masuk akal. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂