Kalkulator PBB P2 (Perdesaan & Perkotaan)
- NJOP BumiRp0
- NJOP BangunanRp0
- NJOP totalRp0
- NJOPTKP (pengurang)Rp0
- NJOP kena pajakRp0
- Tarif0,5%
Kalkulator di atas menghitung PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), jenis PBB yang sekarang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Masukkan NJOP, NJOPTKP, dan tarif dari SPPT atau Perda daerahmu, klik Hitung PBB P2, dan hasilnya langsung muncul. Tersedia mode isi NJOP langsung maupun hitung dari luas per meter.
Ringkasan:
- PBB-P2 dipungut kabupaten/kota, berbeda dari PBB-P3 (perkebunan, perhutanan, pertambangan) yang tetap dikelola pemerintah pusat.
- Rumus: tarif% x (NJOP total - NJOPTKP), NJOP total = bumi + bangunan.
- Tarif dan NJOPTKP ditetapkan lewat Perda tiap daerah, jadi bisa berbeda antar kota.
Sejak berlakunya UU HKPD No.1/2022, kewenangan memungut PBB perdesaan dan perkotaan sepenuhnya ada di pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, tarif dan batas tidak kena pajaknya bisa berbeda dari daerah tetangga. Di sini aku jelaskan apa itu PBB-P2, bedanya dengan P3, dan cara menghitungnya.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Pilih Isi NJOP langsung kalau kamu punya NJOP bumi dan bangunan dari SPPT, atau Hitung dari per meter kalau hanya tahu luas dan harga per m2.
- Isi NJOPTKP (default Rp12.000.000) dan Tarif (default 0,5%) sesuai Perda daerahmu.
- Klik Hitung PBB P2 untuk melihat pajak terutang beserta rinciannya.
Apa itu PBB-P2
PBB-P2 adalah PBB atas objek di sektor perdesaan dan perkotaan, yaitu tanah dan bangunan tempat tinggal, usaha, atau lahan biasa. Berbeda dengan PBB-P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) yang nilainya besar dan tetap dipungut pemerintah pusat melalui DJP, PBB-P2 menjadi pajak daerah. Artinya, uang PBB rumahmu masuk ke kas pemerintah kota/kabupaten setempat.
Rumus PBB-P2
PBB-P2 terutang = tarif% x (NJOP total - NJOPTKP)
NJOP total = NJOP bumi + NJOP bangunan
UU HKPD menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%, dan tiap daerah menentukan tarif finalnya lewat Perda. Beberapa daerah memakai tarif berjenjang berdasarkan kelompok NJOP, jadi jangan berasumsi selalu 0,5%.
Contoh Perhitungan
Misalnya NJOP bumi Rp200.000.000 dan bangunan Rp100.000.000, NJOPTKP Rp12.000.000, tarif 0,5%. NJOP total = Rp300.000.000, dikurangi NJOPTKP jadi Rp288.000.000, dikali 0,5% menghasilkan Rp1.440.000 per tahun.
Contoh mode per meter: tanah 100 m2 dengan NJOP Rp1.000.000/m2 = Rp100.000.000, bangunan 60 m2 dengan NJOP Rp1.500.000/m2 = Rp90.000.000. NJOP total Rp190.000.000, dikurangi NJOPTKP Rp12.000.000 jadi Rp178.000.000, dikali 0,5% menghasilkan Rp890.000.
Catatan: hasil kalkulator ini adalah ilustrasi dari angka yang kamu masukkan.
Internal Link Terkait
Khusus rumah tinggal, pakai kalkulator PBB rumah. Untuk tanah kosong, ada kalkulator PBB tanah. Versi umum dengan penjelasan istilah lengkap ada di kalkulator PBB.
Sering Ditanyakan
Apa beda PBB-P2 dan P3?
PBB-P2 mencakup objek perdesaan dan perkotaan (rumah, toko, lahan biasa) dan dipungut pemerintah kabupaten/kota. PBB-P3 mencakup perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang skalanya besar, dan tetap dikelola pemerintah pusat lewat DJP.
Kenapa tarif beda tiap daerah?
Karena PBB-P2 adalah pajak daerah, setiap kabupaten/kota berwenang menetapkan tarif dan NJOPTKP-nya sendiri lewat Perda, selama tidak melebihi batas 0,5% yang ditentukan UU HKPD. Itu sebabnya kolom tarif di kalkulator ini bisa diubah.
Bagaimana kalau belum terima SPPT?
Kamu bisa mengurus atau mengunduh SPPT lewat kantor Bapenda/BPKAD setempat, dan banyak daerah kini menyediakan layanan cek PBB online. Setelah tahu NJOP dan tarifnya, tinggal masukkan ke kalkulator ini.
Nah, itu dia cara hitung PBB-P2 sekaligus bedanya dengan PBB-P3. Dengan begitu kamu paham ke mana uang pajakmu mengalir dan bagaimana angkanya terbentuk. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂