Kalkulator Pajak Freelance NPPN
Alat di atas menghitung pajak freelance dengan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Masukkan omzet setahun, persentase norma profesimu, dan status PTKP, lalu klik Hitung Pajak Freelance.
Ringkasan:
- Neto = peredaran bruto × persentase norma. Norma jasa profesi di ibukota provinsi umumnya 50%.
- PKP = neto - PTKP, lalu dikenai tarif progresif PPh Pasal 17 (5% / 15% / 25% / 30% / 35%).
- NPPN boleh dipakai freelancer dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun yang memberi tahu DJP di awal tahun.
Nah, banyak freelancer bingung karena tidak punya pembukuan rapi untuk menghitung laba. Di sinilah NPPN menolong: kamu tidak perlu mencatat semua biaya, cukup kalikan omzet dengan persentase norma yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapat penghasilan neto. Kalkulator ini melanjutkannya sampai PPh terutang.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator
- Masukkan peredaran bruto (total omzet) setahun.
- Isi persentase norma sesuai profesimu. Default 50% untuk jasa profesi di ibukota provinsi.
- Pilih status PTKP sesuai kondisi keluargamu.
- Klik Hitung Pajak Freelance untuk melihat neto, PKP, dan PPh terutang.
Apa itu NPPN
NPPN adalah cara menghitung penghasilan neto tanpa pembukuan lengkap, diatur dalam PER-17/PJ/2015. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh memakainya, asalkan memberi tahu DJP paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak. Alih-alih mencatat semua biaya, penghasilan neto dianggap sebesar persentase norma dikali omzet.
Persentase Norma per Profesi
Persentase norma berbeda menurut jenis pekerjaan dan wilayah (dikelompokkan menjadi 10 ibukota provinsi, ibukota provinsi lain, dan daerah lain). Untuk jasa profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, dan konsultan di 10 ibukota provinsi, normanya 50%. Pekerjaan bebas lain seperti desain, penulisan, atau jasa perancangan punya kode KLU dan norma sendiri. Karena itu kalkulator ini membiarkan kamu mengisi angka norma; cek angka pastinya di lampiran PER-17/PJ/2015 atau lewat akun DJP-mu.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang konsultan lajang (TK/0) di Jakarta beromzet Rp240.000.000 setahun dengan norma 50%. Neto = 240 juta × 50% = Rp120.000.000. Dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP = Rp66.000.000. PPh: 5% × 60 juta = Rp3.000.000, ditambah 15% × 6 juta = Rp900.000, totalnya Rp3.900.000 setahun atau sekitar Rp325.000 per bulan sebagai angsuran PPh 25.
Internal Link Terkait
Mau bandingkan NPPN dengan skema UMKM 0,5%? Coba kalkulator pajak freelance. Kalau kamu terdaftar sebagai UMKM, lihat kalkulator pajak UMKM. Untuk pajak orang pribadi umum, ada kalkulator pajak orang pribadi.
Sering Ditanyakan
Lebih hemat NPPN atau UMKM 0,5%?
Tergantung margin dan omzetmu. UMKM 0,5% dihitung dari omzet kotor, sedangkan NPPN dari neto setelah norma dan PTKP. Untuk omzet kecil, PTKP di NPPN sering membuat pajaknya lebih ringan bahkan nihil. Untuk omzet besar dengan norma tinggi, UMKM bisa lebih murah. Bandingkan keduanya sebelum memilih.
Bagaimana tahu persentase norma saya?
Norma ditentukan oleh kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dan wilayah tempatmu bekerja, tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015. Jasa profesi di ibukota besar umumnya 50%, tetapi bidang lain berbeda. Kalau ragu, cek melalui akun pajak atau tanya ke KPP terdaftar.
Bagaimana kalau kliennya dari luar negeri?
Penghasilan dari klien luar negeri tetap objek PPh dalam negeri dan dihitung dengan cara yang sama. Ekspor jasa umumnya bebas atau dikenai PPN 0%, tapi kewajiban PPh penghasilanmu di Indonesia tetap berjalan. Masukkan seluruh omzet, termasuk yang dari luar negeri.
Nah, itu dia cara menghitung pajak freelance dengan metode NPPN. Dengan norma yang tepat, kamu bisa memperkirakan angsuran bulanan dan menyiapkan SPT Tahunan tanpa kaget. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂