Kalkulator Pajak Freelance Designer
Alat di atas menghitung pajak freelance untuk designer dengan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Masukkan omzet desain setahun, persentase norma, dan status PTKP, lalu klik Hitung Pajak Designer.
Ringkasan:
- Neto = omzet desain × persentase norma. Untuk jasa di ibukota provinsi, norma umumnya 50%.
- PKP = neto - PTKP, lalu dikenai tarif progresif PPh Pasal 17 (5% / 15% / 25% / 30% / 35%).
- NPPN boleh dipakai freelancer dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun yang memberi tahu DJP di awal tahun.
Sebagai desainer lepas, entah desain grafis, UI/UX, ilustrasi, atau branding, kamu biasanya menerima bayaran dari banyak klien tanpa potongan pajak seperti karyawan. Nah, pajaknya jadi tanggung jawabmu sendiri. Kabar baiknya, kamu tidak perlu pembukuan rumit: metode NPPN mengubah omzet menjadi neto lewat persentase norma, lalu kalkulator ini melanjutkannya sampai PPh terutang.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator
- Masukkan total omzet desain (semua klien) selama setahun.
- Isi persentase norma. Default 50% untuk jasa di ibukota provinsi; sesuaikan bila KLU-mu berbeda.
- Pilih status PTKP sesuai kondisi keluargamu.
- Klik Hitung Pajak Designer untuk melihat neto, PKP, dan PPh terutang.
NPPN untuk Designer
NPPN diatur dalam PER-17/PJ/2015. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh memakainya, asalkan memberi tahu DJP paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak. Alih-alih mencatat semua biaya (laptop, software, langganan aset, listrik), penghasilan neto langsung dianggap sebesar persentase norma dikali omzet. Untuk pekerjaan jasa dan kreatif, norma di 10 ibukota provinsi umumnya 50%, tapi angka pastinya bergantung pada kode KLU desain/periklanan yang kamu pakai, jadi cek lampiran resminya.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang desainer grafis lajang (TK/0) di Jakarta beromzet Rp180.000.000 setahun dengan norma 50%. Neto = 180 juta × 50% = Rp90.000.000. Dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP = Rp36.000.000. PPh: 5% × 36 juta = Rp1.800.000 setahun, atau sekitar Rp150.000 per bulan sebagai angsuran PPh 25. Ringan, karena sebagian besar penghasilan masih di lapisan tarif 5%.
NPPN atau UMKM 0,5%
Sebagai desainer, kamu punya pilihan: NPPN (neto lewat norma, lalu tarif progresif) atau skema UMKM 0,5% final dari omzet kotor. Untuk omzet kecil, PTKP di NPPN sering membuat pajaknya lebih ringan bahkan nihil. Untuk omzet lebih besar dengan norma tinggi, UMKM 0,5% bisa lebih murah. Hitung keduanya sebelum memilih, dan ingat bahwa memilih NPPN mewajibkanmu memberi tahu DJP di awal tahun.
Internal Link Terkait
Mau bandingkan dengan skema UMKM? Coba kalkulator pajak freelance atau kalkulator pajak UMKM. Ingin melihat metode NPPN umum? Lihat kalkulator pajak freelance NPPN.
Sering Ditanyakan
Berapa persentase norma untuk desainer?
Bergantung pada kode KLU dan wilayahmu. Jasa di 10 ibukota provinsi umumnya 50%, tetapi bidang desain, periklanan, atau seni bisa berbeda. Cek lampiran PER-17/PJ/2015 atau tanyakan ke KPP tempatmu terdaftar, lalu masukkan angkanya ke kalkulator.
Bagaimana kalau kliennya dari luar negeri?
Penghasilan dari klien luar negeri tetap objek PPh dalam negeri dan dihitung dengan cara yang sama. Ekspor jasa desain umumnya bebas atau dikenai PPN 0%, tapi kewajiban PPh penghasilanmu di Indonesia tetap berjalan. Masukkan seluruh omzet, termasuk dari klien mancanegara.
Apakah pajaknya dibayar sekaligus atau tiap bulan?
Umumnya dicicil lewat angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan, lalu diperhitungkan di SPT Tahunan. Kalkulator menampilkan estimasi angsuran bulanan sebagai patokan agar arus kasmu lebih terjaga.
Nah, itu dia cara menghitung pajak freelance untuk designer dengan metode NPPN. Dengan norma yang tepat, kamu bisa memperkirakan angsuran bulanan dan menyiapkan SPT Tahunan tanpa kaget. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂