Tools

Kalkulator BPJS BPU (Bukan Penerima Upah)

Kamu bebas memilih nominal penghasilan yang dilaporkan, minimal Rp1.000.000.
1% penghasilan
Rp6.800 tetap
2% penghasilan
Masukkan penghasilan dan pilih minimal satu program.
Total iuran per bulan
—
Dasar penghasilan—
Iuran JKK (1%)—
Iuran JKM—
Iuran JHT (2%)—
Nilai penghasilan minimal yang dipakai adalah Rp1.000.000. JKM berupa nominal tetap Rp6.800. Ada program diskon 50% iuran untuk peserta BPU di luar sektor transportasi sepanjang 2026, cek ketentuan resminya di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kalkulator di atas menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) untuk pekerja mandiri, freelance, pedagang, sampai pengemudi ojek online. Masukkan penghasilan yang kamu laporkan, pilih program yang diikuti, lalu klik Hitung Iuran BPU.

Ringkasan:

  • Iuran BPU dihitung dari penghasilan yang kamu laporkan sendiri, minimal Rp1.000.000.
  • JKK = 1% penghasilan, JKM = Rp6.800 tetap, JHT = 2% penghasilan (opsional).
  • Paket paling murah (JKK + JKM) mulai sekitar Rp16.800 per bulan.

Kalau kamu bekerja mandiri tanpa gaji dari perusahaan, kamu tetap bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur BPU. Bedanya, kamu sendiri yang menentukan nominal penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar iuran. Di sini aku bantu jelaskan besaran tiap program dan cara menghitungnya.

Cara Pakai Kalkulator di Atas

  • Isi penghasilan yang dilaporkan sebulan (bebas kamu tentukan, minimal Rp1.000.000).
  • Centang program yang ingin diikuti: JKK, JKM, dan/atau JHT.
  • Klik Hitung Iuran BPU. Alat menampilkan iuran tiap program dan total per bulan.

Program dan Iuran BPU

Peserta BPU bisa memilih tiga program:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk penghasilan Rp1.000.000, iurannya Rp10.000.
  • JKM (Jaminan Kematian): Rp6.800 tetap per bulan, tidak tergantung penghasilan.
  • JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari penghasilan, sifatnya opsional tapi berguna sebagai tabungan hari tua.

Contoh Perhitungan Iuran BPU

Misalnya kamu melaporkan penghasilan Rp2.000.000 dan ikut ketiga program. Maka JKK = 1% x Rp2.000.000 = Rp20.000, JKM = Rp6.800, dan JHT = 2% x Rp2.000.000 = Rp40.000. Totalnya Rp66.800 per bulan. Kalau kamu hanya ambil JKK + JKM dengan penghasilan minimum Rp1.000.000, iurannya cukup Rp10.000 + Rp6.800 = Rp16.800 per bulan.

Internal Link Terkait

Untuk karyawan penerima upah, cek kalkulator BPJS JKK, kalkulator BPJS JHT, dan kalkulator BPJS Jaminan Pensiun. Kalau kamu freelance, hitung juga kewajiban pajaknya lewat kalkulator pajak freelance di kategori Tools.

Sering Ditanyakan

Siapa yang bisa ikut BPU?

Pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pedagang, petani, freelance, pengemudi ojek online, dan pekerja lepas lainnya. Mereka mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Apakah JHT wajib untuk BPU?

Tidak wajib. JKK dan JKM adalah paket dasar yang paling banyak diambil, sedangkan JHT bersifat pilihan sebagai tabungan hari tua. Kamu bisa menambahkannya kapan saja.

Berapa penghasilan yang harus dilaporkan?

Kamu bebas memilih nominalnya, tapi ada batas minimum Rp1.000.000. Semakin besar penghasilan yang dilaporkan, semakin besar iuran dan manfaat JHT-nya nanti.


Nah, itu dia cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan jalur BPU. Dengan iuran mulai belasan ribu per bulan, pekerja mandiri pun bisa terlindungi. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂