Tools

Kalkulator Warisan Islam (Faraid)

Pilih minimal satu ahli waris.
Pembagian warisan
Ahli warisBagianPersenNominal
    Perhitungan ini mengikuti kaidah faraid untuk ahli waris utama (pasangan, anak, ayah, ibu). Kasus dengan saudara/kakek/nenek, cucu, atau harta bersama (gono-gini), wasiat, dan utang belum diperhitungkan. Untuk keputusan resmi, konsultasikan dengan ustadz, KUA, atau Pengadilan Agama.

    Alat di atas membantu kamu menghitung pembagian warisan menurut Islam (faraid) untuk ahli waris utama: suami atau istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu. Pilih ahli waris yang masih hidup, isi total harta bila mau, lalu klik Hitung Pembagian Warisan.

    Ringkasan:

    • Ahli waris ashabul furudh (bagian tetap) dihitung dulu, sisanya untuk ashabah.
    • Anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa dengan perbandingan 2 : 1.
    • Alat ini sudah menangani kasus 'aul (bagian melebihi harta) dan radd (sisa dikembalikan), termasuk kasus khusus umariyyatain.

    Membagi warisan sering jadi hal sensitif dalam keluarga, apalagi kalau perhitungannya keliru. Nah, biar adil sesuai syariat, aku bantu kamu menghitung bagian tiap ahli waris utama berdasarkan furudh (bagian tetap) yang disebut dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa. Ingat, hasil ini bersifat perkiraan untuk ahli waris utama, bukan fatwa.

    Cara Pakai Kalkulator

    • Isi total harta warisan bila kamu ingin melihat nominal rupiah tiap ahli waris (opsional).
    • Pilih pasangan yang masih hidup: tidak ada, suami, atau istri.
    • Centang Ayah dan/atau Ibu bila mereka masih hidup, lalu isi jumlah anak laki-laki dan perempuan.
    • Klik Hitung Pembagian Warisan. Voila, bagian tiap ahli waris muncul dalam bentuk pecahan, persen, dan nominal.

    Sebelum dibagi, harta warisan (tirkah) dikurangi dulu dengan biaya pengurusan jenazah, utang almarhum, dan wasiat (maksimal 1/3 harta). Angka yang kamu masukkan ke alat ini sebaiknya harta bersih setelah ketiga hal itu.

    Bagian Tetap dalam Faraid

    Dalam ilmu waris (mawaris), ahli waris dibagi dua kelompok: ashabul furudh yang menerima bagian pasti (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) dan ashabah yang menerima sisa harta setelah bagian tetap dibagikan.

    Bagian Suami dan Istri

    • Suami: mendapat 1/2 bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/4 bila ada anak.
    • Istri: mendapat 1/4 bila tidak ada anak, dan 1/8 bila ada anak. Bila istri lebih dari satu, bagian ini dibagi rata di antara mereka.

    Bagian Anak

    • Anak perempuan tunggal (tanpa anak laki-laki): 1/2.
    • Dua anak perempuan atau lebih (tanpa anak laki-laki): 2/3, dibagi rata.
    • Ada anak laki-laki: anak menjadi ashabah dan berbagi sisa harta dengan perbandingan laki-laki 2 : perempuan 1.

    Bagian Ayah dan Ibu

    • Ibu: 1/6 bila pewaris punya anak, dan 1/3 bila tidak ada anak. Pada kasus khusus (ada pasangan + ayah + ibu tanpa anak), ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah pasangan (disebut umariyyatain).
    • Ayah: 1/6 bila ada anak laki-laki. Bila hanya ada anak perempuan, ayah dapat 1/6 tetap plus sisa sebagai ashabah. Bila tidak ada anak, ayah menjadi ashabah penuh atas sisa harta.

    Contoh Perhitungan

    Seorang suami wafat, meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta bersih Rp480.000.000.

    • Karena ada anak, istri mendapat 1/8 = Rp60.000.000.
    • Sisa 7/8 (Rp420.000.000) dibagi ke anak dengan perbandingan 2 : 1. Total bagian = 3.
    • Anak laki-laki = 2/3 dari sisa = Rp280.000.000; anak perempuan = 1/3 dari sisa = Rp140.000.000.

    Batasan Alat Ini

    Alat ini fokus pada ahli waris utama: pasangan, anak (kandung), ayah, dan ibu. Kasus yang melibatkan cucu, kakek/nenek, saudara kandung/seibu/sebapak, atau situasi kalalah (tanpa anak dan orang tua) belum dihitung karena aturannya lebih bercabang (ada hijab, penghalang). Harta bersama suami-istri (gono-gini), wasiat, dan utang juga harus dipisahkan lebih dulu. Untuk kepastian, rujuk ustadz yang paham faraid, KUA, atau Pengadilan Agama.

    Kalkulator Terkait

    Menghitung kewajiban lain? Coba kalkulator zakat mal, kalkulator zakat emas, atau kalkulator pajak jual beli rumah bila harta warisan berupa properti yang akan dibalik nama.

    Sering Ditanyakan

    Apakah hasil ini sah secara hukum?

    Hasil alat ini adalah perkiraan sesuai kaidah faraid untuk membantu kamu memahami pembagian. Untuk keperluan hukum (misalnya balik nama sertifikat atau sengketa), kamu tetap memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama atau akta pembagian waris yang disepakati ahli waris.

    Bagaimana dengan harta gono-gini?

    Harta bersama (gono-gini) dibagi dulu: umumnya separuh menjadi hak pasangan yang hidup, dan separuh lagi baru menjadi harta warisan almarhum. Masukkan hanya bagian harta warisan almarhum ke alat ini, bukan seluruh harta bersama.

    Kenapa bagian laki-laki dua kali perempuan?

    Dalam syariat, anak laki-laki memikul kewajiban nafkah (untuk istri, anak, dan kerabat) yang tidak dibebankan kepada perempuan. Karena itu bagiannya dibuat dua banding satu. Ini berlaku saat anak menjadi ashabah, yaitu ketika ada anak laki-laki.


    Nah, itu dia cara menghitung pembagian warisan menurut Islam dengan cepat. Semoga alat ini membantu kamu memahami hak tiap ahli waris supaya pembagiannya adil dan menjaga keharmonisan keluarga. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂