Tools

Kalkulator THR Proporsional Karyawan

Mohon isi angka yang valid.
THR yang jadi hakmu:
Rp0
  • Upah sebulanRp0
  • Masa kerja0 bulan
  • Dasar perhitungan-
  • THR proporsionalRp0
Catatan: Sesuai PP 36/2021, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak THR sebesar 1x upah sebulan. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: (masa kerja / 12) x upah sebulan. Upah = gaji pokok + tunjangan tetap.

Kalkulator di atas membantu kamu menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) secara proporsional sesuai masa kerja. Masukkan upah sebulan dan lama kerja dalam bulan, klik Hitung THR, dan kamu langsung tahu haknya.

Ringkasan:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1x upah sebulan.
  • Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja / 12) x upah sebulan.
  • Upah yang dipakai = gaji pokok + tunjangan tetap (PP 36/2021).

Menjelang hari raya, pertanyaan yang paling sering muncul: "Aku baru kerja beberapa bulan, dapat THR berapa?" Jawabannya proporsional, ada rumus resminya. Di sini aku jelaskan aturannya supaya kamu tahu haknya dan tidak salah hitung.

Cara Pakai Kalkulator di Atas

  • Isi upah sebulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap, misalnya 4000000.
  • Isi masa kerja dalam jumlah bulan, misalnya 6.
  • Klik Hitung THR. Kalau masa kerjamu 12 bulan atau lebih, kalkulator otomatis memberi 1x upah penuh.

Rumus THR Proporsional

Masa kerja >= 12 bulan  -> THR = 1 x upah sebulan
Masa kerja 1-11 bulan   -> THR = (masa kerja / 12) x upah sebulan

Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pekerja yang sudah bekerja terus-menerus 12 bulan atau lebih berhak THR penuh, sedangkan yang baru 1 sampai 11 bulan mendapat bagian proporsional sesuai lama kerjanya.

Komponen Upah untuk THR

Upah yang menjadi dasar THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar rutin dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian, misalnya tunjangan jabatan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport harian umumnya tidak dihitung. Bila di perusahaanmu upahnya tanpa tunjangan tetap, cukup pakai gaji pokoknya.

Contoh Perhitungan

Misalnya upah sebulan Rp4.000.000 dan kamu sudah bekerja 6 bulan. THR = (6 / 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000. Kalau masa kerjamu sudah 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh Rp4.000.000.

Internal Link Terkait

THR-mu dipotong pajak? Cek kalkulator pajak THR untuk perhitungan PPh-nya. Untuk gaji bulanan, ada kalkulator gaji bersih dan kalkulator gaji prorata.

Sering Ditanyakan

Kapan THR wajib dibayar?

THR wajib dibayar pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang berhak adalah yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Apakah karyawan kontrak dapat THR?

Ya. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak/PKWT) maupun tidak tertentu (tetap/PKWTT) sama-sama berhak THR, selama masa kerjanya minimal 1 bulan. Perhitungan proporsionalnya juga sama.

Apakah THR kena pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Karena sifatnya tidak teratur, potongan pajaknya biasanya terasa lebih besar dari bulan biasa. Hitung perkiraannya dengan kalkulator pajak THR.


Nah, itu dia cara menghitung THR proporsional sesuai masa kerja. Sekarang kamu bisa memperkirakan sendiri berapa THR yang jadi hakmu menjelang hari raya. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂