Kalkulator Gaji Prorata (Gaji Proporsional)
- Gaji sebulan penuhRp0
- Proporsi0 / 0
- Upah per hariRp0
- Gaji prorataRp0
Kalkulator di atas membantu kamu menghitung gaji prorata (gaji proporsional) untuk karyawan yang masuk atau berhenti di tengah bulan. Masukkan gaji sebulan penuh, total hari, dan hari yang dijalani, lalu klik Hitung Gaji Prorata.
Ringkasan:
- Rumus: gaji prorata = (hari dijalani / total hari sebulan) x gaji sebulan.
- Basis bisa memakai hari kerja (misalnya 22) atau hari kalender (30/31), sesuai kebijakan perusahaan.
- Berguna untuk karyawan baru, resign di tengah bulan, atau hari tanpa upah (unpaid).
Baru masuk kerja tanggal 15? Atau resign belum genap sebulan? Gaji yang kamu terima biasanya dihitung proporsional, bukan penuh. Di sini aku tunjukkan rumusnya dan dua basis perhitungan yang umum dipakai HRD.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Pilih basis: hari kerja (default 22) atau hari kalender (default 30).
- Isi gaji sebulan penuh, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap, misalnya 5000000.
- Isi total hari sebulan (basis) dan hari dijalani, lalu klik Hitung Gaji Prorata.
Rumus Gaji Prorata
Upah per hari = gaji sebulan / total hari sebulan
Gaji prorata = upah per hari x hari dijalani
Intinya kamu mencari upah harian dulu, baru dikalikan berapa hari yang benar-benar dijalani. Semakin sedikit hari yang dijalani, semakin kecil gaji yang dibayar, secara proporsional dan adil.
Hari Kerja vs Hari Kalender
Ada dua basis yang lazim. Basis hari kerja memakai jumlah hari kerja efektif dalam sebulan (misalnya 22 hari untuk pola 5 hari kerja seminggu), lalu menghitung hari masuk. Basis hari kalender memakai jumlah hari dalam bulan (30 atau 31) dan menghitung hari dijalani sejak tanggal masuk. Keduanya sah, tergantung kebijakan yang tertulis di perusahaan. Pilih yang sesuai agar hasilnya cocok dengan slip gajimu.
Contoh Perhitungan
Misalnya gaji sebulan Rp5.000.000, basis hari kerja 22 hari, dan kamu baru masuk sehingga menjalani 10 hari kerja. Upah per hari = Rp5.000.000 / 22 = Rp227.273. Gaji prorata = Rp227.273 x 10 = Rp2.272.727.
Dengan basis hari kalender 30 hari dan 15 hari dijalani: upah per hari = Rp5.000.000 / 30 = Rp166.667, gaji prorata = Rp166.667 x 15 = Rp2.500.000.
Internal Link Terkait
Mau tahu take home pay setelah pajak dan iuran? Coba kalkulator gaji bersih. Untuk lembur, ada kalkulator lembur, dan untuk THR proporsional cek kalkulator THR.
Sering Ditanyakan
Basis mana yang benar?
Tidak ada satu basis yang mutlak; yang penting adalah konsisten dengan kebijakan perusahaan yang tertulis di kontrak atau peraturan perusahaan. Banyak perusahaan memakai basis hari kerja, sebagian memakai hari kalender. Tanyakan ke HRD bila slip gajimu berbeda dari perkiraan.
Apakah tunjangan ikut diprorata?
Tunjangan tetap umumnya ikut diprorata bersama gaji pokok. Tunjangan tidak tetap yang berbasis kehadiran (misalnya uang makan/transport harian) biasanya dihitung per hari masuk secara terpisah. Masukkan hanya komponen yang memang diprorata ke kolom gaji.
Apakah berlaku untuk THR?
THR punya rumus proporsi sendiri berbasis masa kerja bulanan, bukan harian. Untuk itu gunakan kalkulator THR yang memakai rumus (masa kerja / 12) x upah sebulan.
Nah, itu dia cara menghitung gaji prorata dengan dua basis yang umum. Sekarang kamu bisa mengecek sendiri apakah gaji bulan pertama atau bulan terakhirmu sudah pas. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂