Tools

Kalkulator Premi Asuransi Motor (TLO & All Risk)

Masukkan harga motor yang valid.
Perkiraan premi per tahun —
  • Jenis perlindungan—
  • Rentang tarif premi—
  • Premi minimum / tahun—
  • Premi maksimum / tahun—
Estimasi mengacu tarif SE OJK 6/SEOJK.05/2017. Belum termasuk perluasan (banjir, kecelakaan diri) dan biaya polis/materai. Angka final ditetapkan perusahaan asuransi.

Alat di atas menghitung perkiraan premi asuransi motor per tahun sesuai rate resmi OJK. Masukkan harga motor, pilih jenis perlindungan (All Risk atau TLO) dan wilayahmu, lalu klik Hitung Premi.

Ringkasan:

  • Premi motor dihitung dari persentase tarif OJK dikali harga motor.
  • All Risk menanggung lecet sampai hilang total, sedangkan TLO hanya untuk kehilangan atau kerusakan berat, jadi preminya jauh lebih murah.
  • Tarif All Risk motor seragam di semua wilayah, sedangkan TLO berbeda menurut wilayah.

Motor memang lebih rawan hilang daripada mobil, jadi banyak yang mulai melirik asuransi motor. Tapi berapa sih premi wajarnya? Tenang, OJK sudah menetapkan patokan tarifnya lewat Surat Edaran 6/SEOJK.05/2017. Di sini aku bantu kamu memperkirakan sendiri supaya tidak kaget saat menerima penawaran dari agen.

Cara Pakai Kalkulator

  • Isi Harga Motor sesuai harga pasaran atau harga beli, misalnya 25.000.000.
  • Pilih Jenis Asuransi: All Risk untuk perlindungan penuh, atau TLO untuk kehilangan/rusak berat saja.
  • Pilih Wilayah sesuai lokasi motor didaftarkan.
  • Klik Hitung Premi. Voila, perkiraan premi per tahun beserta rentang minimum dan maksimumnya muncul.

Cara Menghitung Premi Motor

Premi per tahun = Tarif (%) x Harga Motor

OJK memberi tarif berupa rentang (batas bawah dan batas atas), jadi perusahaan asuransi bebas menentukan angka di dalamnya. Karena itu hasil alat ini berupa kisaran, bukan satu angka pasti.

Contoh Perhitungan

Misalnya motor seharga Rp25.000.000, TLO, Wilayah 2 (DKI), dengan tarif 1,80% sampai 2,16%. Maka:

  • Premi minimum = 1,80% x 25.000.000 = Rp450.000 per tahun.
  • Premi maksimum = 2,16% x 25.000.000 = Rp540.000 per tahun.

Jadi premi TLO wajarnya sekitar Rp450 ribu sampai Rp540 ribu per tahun. Kalau kamu pilih All Risk, tarifnya naik ke 3,18% sampai 3,50%, jadi preminya jelas lebih besar.

Beda All Risk dan TLO

All Risk menanggung hampir semua kerusakan, dari baret dan penyok kecil sampai motor hilang. Cocok untuk motor baru atau motor mahal. TLO hanya membayar kalau motor hilang dicuri atau rusak berat di atas 75% dari nilainya. Preminya jauh lebih murah dan, untuk motor yang paling rawan adalah risiko pencurian, TLO sering sudah cukup.

Internal Link Terkait

Punya mobil juga? Coba kalkulator premi asuransi mobil. Mau cek biaya kepemilikan lain? Ada kalkulator denda pajak motor dan kalkulator cicilan motor.

Sering Ditanyakan

Apakah premi ini pasti sama dengan penawaran agen?

Tidak selalu persis. Alat ini memakai rentang tarif OJK, sedangkan penawaran agen bisa berbeda karena perluasan risiko, diskon, atau biaya polis. Anggap hasil ini sebagai patokan menilai kewajaran penawaran.

Apakah motor tua bisa diasuransikan?

Bisa, tapi banyak perusahaan membatasi usia kendaraan, terutama untuk All Risk. Untuk motor lama, TLO biasanya lebih mudah diterima dan preminya lebih ringan.

Wilayah motor saya yang mana?

Wilayah 1 mencakup Sumatra dan sekitarnya, Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sedangkan Wilayah 3 mencakup daerah lainnya. Patokannya lokasi kendaraan didaftarkan di STNK.


Nah, itu dia cara memperkirakan premi asuransi motor sesuai rate OJK. Dengan tahu kisaran wajarnya, kamu bisa membandingkan penawaran dengan lebih percaya diri. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂