Tools

Kalkulator Pajak Kendaraan (PKB Progresif)

Angka NJKB tertera di lembar STNK atau notice pajakmu (dasar pengenaan PKB), bukan harga beli di dealer.
Terisi otomatis (patokan Jakarta). Ubah sesuai provinsimu.
Sumbangan Jasa Raharja. Motor Rp35.000, mobil Rp143.000.
Masukkan NJKB yang valid.
Perkiraan pajak per tahun
—
  • Tarif PKB dipakai—
  • PKB pokok—
  • SWDKLLJ—
  • Total (PKB + SWDKLLJ)—
Estimasi tahunan. Belum termasuk BBN-KB (kendaraan baru/balik nama), opsen pajak di luar Jakarta, maupun denda telat. Tarif dan NJKB berbeda tiap provinsi, jadi angka resmi ada di notice STNK-mu.

Alat di atas membantu kamu memperkirakan pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahun untuk motor atau mobil, lengkap dengan tarif progresif dan SWDKLLJ. Isi NJKB, pilih jenis dan urutan kepemilikan, lalu klik Hitung Pajak Kendaraan.

Ringkasan:

  • PKB pokok = NJKB × tarif. Tarif naik progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Patokan tarif Jakarta 2025: kendaraan pertama 2%, kedua 3%, ketiga 4%, keempat 5%, kelima ke atas 6%.
  • Total tahunan = PKB pokok + SWDKLLJ (Rp35.000 motor, Rp143.000 mobil), belum termasuk denda dan BBN.

Bingung berapa pajak motor atau mobilmu tahun ini? Nah, angka pastinya memang tercetak di notice STNK, tapi kalau kamu cuma pegang NJKB dan ingin memperkirakan sendiri, alat ini memudahkanmu. Aku pakai patokan tarif Jakarta, dan kamu tinggal menyesuaikan tarifnya kalau tinggal di provinsi lain.

Cara Pakai Alat di Atas

  • Isi Nilai Jual Kendaraan / NJKB sesuai yang tertera di STNK atau notice pajakmu.
  • Pilih Jenis kendaraan (motor atau mobil), SWDKLLJ akan menyesuaikan otomatis.
  • Pilih Kepemilikan ke- berapa. Kolom tarif terisi otomatis dengan patokan Jakarta.
  • Ubah Tarif dan SWDKLLJ bila provinsimu berbeda, lalu klik Hitung Pajak Kendaraan.

Rumus Pajak Kendaraan

PKB pokok = NJKB x tarif%
Total per tahun = PKB pokok + SWDKLLJ

Dasar pengenaan PKB adalah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan pemerintah, bukan harga belimu. Tiap tahun nilainya turun mengikuti penyusutan, jadi pajaknya ikut mengecil.

Tarif Progresif Jakarta 2025

Sejak 5 Januari 2025, DKI Jakarta memakai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan lima tingkat tarif untuk orang pribadi:

  • Kendaraan pertama: 2%.
  • Kendaraan kedua: 3%.
  • Kendaraan ketiga: 4%.
  • Kendaraan keempat: 5%.
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%.
  • Angkutan umum, ambulans, sosial-keagamaan, atau milik pemerintah: 0,5%.

Urutan kepemilikan dihitung per jenis roda. Jadi kalau kamu punya satu motor dan satu mobil, keduanya sama-sama dianggap kepemilikan pertama, tidak kena progresif.

Contoh Perhitungan

Motor dengan NJKB Rp25.000.000, kepemilikan pertama (tarif 2%):

  • PKB pokok = 25.000.000 × 2% = Rp500.000.
  • SWDKLLJ motor = Rp35.000.
  • Total per tahun = 500.000 + 35.000 = Rp535.000.

Kalau motor itu kendaraan kedua atas namamu, tarif jadi 3%, sehingga PKB pokok naik menjadi Rp750.000 dan totalnya Rp785.000.

Catatan Antar Provinsi

Mulai 2025, banyak daerah menerapkan opsen PKB, yaitu tambahan pungutan yang dikelola kabupaten/kota di atas PKB provinsi. Jakarta tidak memungut opsen karena berstatus provinsi tanpa kabupaten/kota otonom, tapi di provinsi lain total tagihanmu bisa terlihat dipecah menjadi PKB + Opsen PKB dengan nilai akhir yang kurang lebih setara. Karena tarif dan NJKB tiap daerah berbeda, jadikan hasil alat ini perkiraan, dan cek angka resmi di notice STNK atau aplikasi Samsat daerahmu.

Kalkulator Terkait

Telat bayar? Hitung dendanya di kalkulator denda pajak motor. Mau kredit kendaraan? Coba kalkulator cicilan motor. Untuk biaya asuransi, ada kalkulator premi asuransi mobil.

Sering Ditanyakan

Apa itu NJKB?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai kendaraan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar hitung pajak, tercantum di STNK. Angkanya berbeda dari harga beli dan menurun tiap tahun mengikuti usia kendaraan.

Kapan kena pajak progresif?

Pajak progresif berlaku saat kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama atas satu nama/keluarga (satu KK). Motor kedua kena tarif lebih tinggi dari motor pertama, begitu pula mobil kedua dari mobil pertama.

Apakah hasilnya sudah termasuk denda?

Belum. Alat ini menghitung PKB tahunan normal plus SWDKLLJ. Kalau kamu telat memperpanjang, ada denda PKB dan denda SWDKLLJ terpisah. Pakai kalkulator denda pajak motor untuk memperkirakannya.


Nah, itu dia cara memperkirakan pajak kendaraan tahunanmu. Dengan tahu komponennya, kamu bisa menyiapkan dana sebelum jatuh tempo dan tidak kaget di loket Samsat. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂