Kalkulator Pajak Kendaraan Progresif
Alat di atas memperkirakan pajak kendaraan progresif untuk motor dan mobil. Pilih jenis kendaraan, urutan kepemilikan, dan masukkan NJKB, lalu klik Hitung Pajak Progresif untuk melihat estimasi PKB dan SWDKLLJ-nya.
Ringkasan:
- Pajak progresif membuat PKB kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya lebih tinggi atas nama yang sama.
- Rumus PKB = NJKB × tarif progresif. Alat memakai patokan DKI Jakarta (2%, 2,5%, 3%, 3,5%, 4%).
- Tarif dan tabel NJKB berbeda tiap provinsi, jadi hasilnya perkiraan; angka pasti ada di STNK/SKPD.
Punya lebih dari satu kendaraan atas nama sendiri dan pajaknya terasa makin mahal? Itu efek pajak progresif. Nah, di sini aku bantu kamu memperkirakan berapa PKB kendaraan kedua atau ketigamu, sekalian menjelaskan dari mana angkanya berasal.
Daftar isi
Cara Pakai Alat di Atas
- Pilih jenis kendaraan (motor atau mobil) untuk menentukan SWDKLLJ.
- Pilih urutan kepemilikan, yaitu kendaraan ke berapa atas nama dan alamat yang sama.
- Isi NJKB sesuai lembar pajak, lalu klik Hitung Pajak Progresif.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari NJKB dikalikan tarif. Yang membuatnya "progresif" adalah tarifnya naik untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki orang (atau keluarga dalam satu KK) yang sama:
PKB = NJKB x tarif progresif
Total = PKB + SWDKLLJ
Tarif Progresif Jakarta
Sebagai patokan, DKI Jakarta memakai tarif progresif seperti ini untuk kendaraan pribadi:
- Kendaraan ke-1: 2%
- Kendaraan ke-2: 2,5%
- Kendaraan ke-3: 3%
- Kendaraan ke-4: 3,5%
- Kendaraan ke-5 dan seterusnya: 4%
Contoh Perhitungan
Misalnya motor dengan NJKB Rp15.000.000. Sebagai kendaraan ke-1, PKB = 2% x 15.000.000 = Rp300.000. Kalau motor itu tercatat sebagai kendaraan ke-2 atas nama yang sama, tarifnya 2,5% sehingga PKB = Rp375.000. Ditambah SWDKLLJ motor Rp35.000, totalnya jadi sekitar Rp410.000.
Kenapa Beda Tiap Provinsi
Tiap provinsi menetapkan tarif PKB dan tabel NJKB lewat Peraturan Daerah masing-masing, apalagi setelah berlakunya Undang-Undang HKPD yang mengubah struktur tarif dan menambah opsen pajak. Karena itu angka pasti bisa berbeda dari estimasi ini. Nilai yang mengikat tetap yang tercetak di SKPD atau STNK kamu. Anggap hasil alat ini sebagai gambaran awal, bukan tagihan resmi.
Link Terkait
Telat bayar dan penasaran dendanya? Coba kalkulator denda pajak motor. Mau tahu spesifikasi mesin? Ada kalkulator CC motor. Menimbang biaya kepemilikan lain, lihat kalkulator premi asuransi mobil.
Sering Ditanyakan
Apa itu pajak progresif kendaraan?
Pajak progresif adalah tarif PKB yang naik untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki orang atau keluarga yang sama dalam satu alamat/KK. Tujuannya menekan kepemilikan kendaraan berlebih. Kendaraan pertama tetap kena tarif dasar.
Apa itu NJKB?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai patokan kendaraan yang ditetapkan pemerintah, bukan harga beli atau harga pasarmu. NJKB tercantum di lembar pajak. Kalau tidak tahu persis, kamu bisa memperkirakannya dari PKB pokok di STNK dibagi tarif yang berlaku untukmu.
Bagaimana kalau kendaraan sudah dijual tapi masih kena progresif?
Kalau kamu menjual kendaraan tapi pembeli belum balik nama, kendaraan itu masih tercatat atas namamu dan bisa membuat kendaraan lain kena tarif progresif. Solusinya lapor blokir (cabut berkas) di Samsat setelah menjual, agar tidak lagi dihitung sebagai milikmu.
Nah, itu dia cara memperkirakan pajak kendaraan progresif. Dengan gambaran ini kamu bisa menyiapkan dana sebelum ke Samsat. Ingat, angka pastinya tetap mengikuti SKPD dan aturan provinsimu. Semoga bermanfaat 🙂