Kalkulator Pajak Jualan Online (PPh 0,5%)
- Nilai penjualan (bruto)Rp0
- Tarif PPh0,5%
- Potongan PPhRp0
- Dana diterima setelah potonganRp0
Kalkulator di atas membantu kamu menghitung pajak jualan online, yaitu potongan PPh 0,5% yang dipungut marketplace. Masukkan nilai penjualan, klik Hitung Potongan Pajak, dan kamu langsung tahu berapa yang dipotong serta dana bersih yang diterima. Isi juga perkiraan omzet setahun untuk cek status kena atau bebas.
Ringkasan:
- Rumus: PPh = 0,5% x nilai penjualan bruto, sebelum PPN.
- Sejak PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 ini otomatis.
- Penjual dengan omzet sampai Rp500 juta/tahun bisa bebas potongan lewat surat pernyataan.
Kabar aturan pajak marketplace bikin banyak seller cemas. Tenang, tarifnya kecil dan tidak berlaku untuk semua orang. Di sini aku jelaskan siapa yang kena, berapa potongannya, dan bagaimana kaitannya dengan pajak final UMKM yang mungkin sudah kamu kenal.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator di Atas
- Isi nilai penjualan (omzet) yang ingin dihitung, misalnya nilai satu transaksi 2000000 atau total omzet sebulan.
- Tarif sudah terisi 0,5. Kamu jarang perlu mengubahnya.
- Isi perkiraan omzet setahun (opsional) untuk mengetahui apakah kamu di atas atau di bawah ambang Rp500 juta, lalu klik Hitung Potongan Pajak.
Rumus dan Ambang Rp500 Juta
PPh Pasal 22 = 0,5% x nilai penjualan (sebelum PPN)
Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Pemungutan hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kalau omzetmu masih sampai Rp500 juta, kamu tidak dipungut, tapi perlu menyampaikan surat pernyataan omzet ke platform agar tidak terpotong otomatis.
Kaitan dengan PPh Final UMKM
Angka 0,5% ini sengaja disamakan dengan tarif PPh final UMKM (PP 55/2022) untuk pelaku usaha kecil. Bagi kamu yang memakai skema final UMKM, potongan di marketplace menjadi pelunasan pajak final tersebut. Bagi yang memakai skema PPh umum, potongan ini bersifat kredit pajak yang bisa diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu menjual barang senilai Rp2.000.000 lewat marketplace. PPh yang dipungut = 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000, sehingga dana yang diteruskan ke kamu Rp1.990.000 (sebelum biaya layanan platform). Kalau total omzetmu setahun Rp600.000.000, statusmu di atas ambang sehingga potongan ini memang berlaku.
Internal Link Terkait
Punya usaha kecil? Cek kalkulator pajak UMKM untuk PPh final 0,5%, atau kalkulator pajak freelance bila kamu pekerja lepas. Untuk pajak pertambahan nilai, ada kalkulator PPN.
Sering Ditanyakan
Marketplace mana saja yang memungut?
Pemerintah menunjuk platform tertentu sebagai pemungut, di antaranya marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Daftar penunjukan bisa bertambah, jadi ikuti pengumuman resmi DJP.
Apakah potongan ini bisa dikreditkan?
Bisa. Bagi penjual dengan skema PPh umum, potongan 0,5% menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan. Bagi penjual final UMKM, potongan itu menjadi pelunasan PPh finalnya. Simpan bukti potong dari marketplace.
Bagaimana kalau jualan di medsos?
Pemungutan otomatis ini berlaku di marketplace yang ditunjuk. Kalau kamu jualan langsung lewat media sosial atau chat tanpa lewat platform pemungut, kewajiban PPh-mu tetap ada dan dibayar/dilapor sendiri sesuai skema (final UMKM atau PPh umum).
Nah, itu dia cara menghitung pajak jualan online sekaligus mengecek statusmu terhadap ambang Rp500 juta. Dengan begini kamu bisa berjualan lebih tenang dan tahu persis apa yang dipotong. Selamat berjualan, semoga bermanfaat 🙂