Tools

Kalkulator Pajak IMEI HP dari Luar Negeri

US$
Harga beli HP sesuai invoice, dalam dolar Amerika (USD).
Rp
Pakai kurs pajak yang berlaku. Ganti bila perlu; nilai ini hanya perkiraan.
Masukkan harga HP yang valid.
Total pungutan yang dibayar
—
Harga HP—
Pembebasan (US$500)—
Nilai pabean kena pajak—
Bea Masuk (10%)—
PPN (11%)—
Berlaku untuk HP yang dibawa sendiri sebagai penumpang, dengan pembebasan US$500 per orang. Sesuai PMK 34/2025, PPh Pasal 22 tidak lagi dihitung dalam pendaftaran IMEI. Hasil ini estimasi; angka resmi mengikuti kalkulator dan kurs Bea Cukai saat pendaftaran.

Alat di atas menghitung pajak IMEI untuk HP yang kamu bawa sendiri dari luar negeri. Masukkan harga HP dalam dolar dan kurs yang berlaku, lalu klik Hitung Pajak IMEI untuk melihat perkiraan bea masuk dan PPN yang harus dibayar saat mendaftarkan IMEI.

Ringkasan:

  • Penumpang dapat pembebasan US$500 per orang; hanya kelebihannya yang kena pajak.
  • Tarifnya: bea masuk 10% ditambah PPN 11% dari nilai pabean.
  • Sejak PMK 34/2025, PPh Pasal 22 tidak lagi dihitung dalam pendaftaran IMEI.

Baru pulang dari luar negeri dan beli HP baru di sana? Supaya sinyalnya bisa dipakai di Indonesia, IMEI-nya wajib didaftarkan, dan biasanya ada pajak yang harus dibayar. Tenang, hitungannya tidak seseram yang dibayangkan. Di sini aku jelaskan cara menghitungnya.

Cara Pakai Alat di Atas

  • Isi harga HP dalam dolar sesuai invoice pembelian.
  • Sesuaikan kurs mengikuti kurs pajak yang berlaku (alat sudah mengisi perkiraan).
  • Klik Hitung Pajak IMEI untuk melihat rincian bea masuk dan PPN.

Cara Menghitung Pajak IMEI

Setiap penumpang mendapat pembebasan US$500. Artinya, US$500 pertama dari harga HP tidak kena pajak, dan hanya sisanya yang dihitung. Rumusnya:

Nilai kena pajak = (Harga HP - US$500) x kurs
Bea Masuk        = 10% x Nilai kena pajak
PPN              = 11% x (Nilai kena pajak + Bea Masuk)
Total pungutan   = Bea Masuk + PPN

Contoh Perhitungan

Misalnya harga HP US$800 dan kurs Rp16.300. Setelah pembebasan US$500, sisa yang kena pajak US$300 atau sekitar Rp4.890.000. Bea masuk 10% = Rp489.000, lalu PPN 11% dari (Rp4.890.000 + Rp489.000) = Rp591.690. Total pungutan sekitar Rp1.080.690.

Cara Daftar IMEI

Untuk HP yang dibawa penumpang, pendaftaran IMEI bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile Bea Cukai atau situs beacukai.go.id, paling lambat beberapa hari setelah kedatangan. Isi data paspor, tiket, dan data HP, lalu bayar pungutan yang muncul. Setelah itu IMEI aktif dan HP bisa memakai kartu SIM lokal.

Link Terkait

Beli HP-nya lewat toko online luar negeri (barang kiriman), bukan dibawa sendiri? Hitung dengan kalkulator pajak impor barang kiriman. Mau tahu tarif PPN secara umum? Ada kalkulator PPN.

Sering Ditanyakan

Apakah HP di bawah US$500 bebas pajak?

Untuk penumpang, ya. Selama harga HP maksimal US$500 dan didaftarkan sebagai barang bawaan penumpang, bea masuk dan PPN-nya dibebaskan sehingga total pungutan nol.

Apakah masih ada potongan PPh?

Tidak. Sejak PMK 34 Tahun 2025, PPh Pasal 22 impor tidak lagi dihitung dalam pendaftaran IMEI penumpang. Yang tersisa hanya bea masuk 10% dan PPN 11%.

Berapa kurs yang dipakai Bea Cukai?

Bea Cukai memakai kurs pajak yang diperbarui berkala, bukan kurs pasar harian. Alat ini memakai perkiraan yang bisa kamu ganti; untuk angka pasti, ikuti kurs yang muncul di sistem saat pendaftaran.


Nah, itu dia cara menghitung pajak IMEI HP dari luar negeri. Sekarang kamu bisa menyiapkan dana pendaftaran sebelum pulang ke tanah air. Selamat jalan-jalan, semoga bermanfaat 🙂