Ketika bulan Maret datang, ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan, yaitu melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) ke kantor pajak lewat offline maupun online.
Batas pelaporan SPT Tahunan dibatasi hingga bulan Maret tiap tahunnya. Jika wajib pajak pribadi dan badan tidak melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak akan menjatuhi sanksi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Agar bisa terhindar dari denda, kamu harus melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan Maret berakhir. Kabar baiknya, untuk melihat riwayat pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan dengan mudah di DJP Online. Jika kamu belum mengetahui caranya, simak tutorial berikut ini hingga selesai.
Tutorial berikut ini juga bisa diterapkan di HP.
1. Buka situs DJP Online di browser PC atau laptop kamu.
2. Silakan login ke akun DJP Online kamu. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya terlebih dahulu. Apabila ingin membuat akun DJP Online, kamu harus memiliki EFIN (electronic filing identification number) terlebih dahulu yang bisa kamu minta di kantor pajak setempat.
3. Jika sudah login ke akun DJP Online, silakan pilih lapor.
4. Gulir ke bawah, kemudian klik e-Form, baik e-Form maupun e-Filling semuanya sama saja karena keduanya bisa digunakan untuk melihat riwayat laporan SPT Tahunan.
5. Kamu akan dialihkan ke halaman arsip SPT. Pada halaman arsip SPT inilah kamu bisa melihat riwayat SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
Perlu diketahui, SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022 dan hal tersebut juga berlaku untuk SPT tahun berikutnya. Jadi apabila kamu membuat laporan pada Maret 2022 lalu, laporan yang tertera adalah 2021/01-12 pada tahun pajaknya.
Apabila di arsip SPT kamu tidak tertera laporan tahun 2021/01-12, itu berarti kamu belum melaporkan SPT Tahunan. Jika kamu belum melaporkan SPT Tahunan, kamu tinggal menunggu STP (surat tagihan pajak) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pembayaran denda.
Itulah cara melihat riwayat pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, semoga bermanfaat.