Kategori: INTERNET

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 Pribadi dengan eForm

Setiap bulan Maret datang, wajib pajak harus segera membuat laporan SPT Tahunan. Saat ini, untuk melaporkan SPT Tahunan tidak harus datang ke kantor pajak, karena kamu bisa melaporkannya via DJP online.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana caranya melaporkan SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi, UMKM, maupun pekerja bebas. Jika kamu termasuk di antaranya, silakan simak tutorial berikut ini sampai selesai.

Membuat laporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan lewat PC atau laptop.

1. Buka Google Chrome di PC atau laptop kamu, kemudian cari situs DJP online. Jika DJP online sudah ditemukan, silakan klik situs tersebut.

2. Masukkan NIK/NPWP kamu, kata sandi DJP online kamu, kemudian isikan kode keamanan. Apabila semua data sudah diisikan, silakan klik login.

3. Jika sudah berhasil login, silakan klik tab lapor.

4. Pilih e-Form PDF.

5. Klik buat SPT.

6. Akan muncul pertanyaan pada formulir SPT, silakan kamu pilih ya, kemudian klik e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.

7. Klik kirim permintaan.

8. Pastikan PC atau laptop kamu sudah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC, karena eForm 1770 hanya bisa dibuka lewat aplikasi tersebut. Jika sudah menginstal Adobe Acrobat Reader DC, buka eForm, lalu pilih pencatatan.

9. Masukkan harta yang kamu miliki. Perlu diketahui, jika tahun lalu sudah melaporkan SPT Tahunan, maka data eForm 1770 akan terisi secara otomatis oleh sistem, kamu hanya perlu memperbaruinya saja.

10. Masukkan hutang apabila kamu memiliki hutang, lalu masukkan anggota keluarga jika kamu sudah menikah. Apabila semua data sudah diisi, silakan gulir ke atas, kemudian klik selanjutnya yang terletak di pojok kanan atas eForm.

11. Kamu akan dialihkan ke lampiran-III, pada nomor 16 yang menyebutkan penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, silakan kamu klik pada kotak yang tersedia. Jika sudah kamu klik, maka akan muncul tanda silang pada kotak tersebut.

12. Jika tanda silang sudah muncul, silakan gulir ke atas, kemudian klik kotak PP23/PP55.

13. Masukkan alamat domisili kamu, kemudian masukkan data penghasilan mulai dari bulan Januari sampai bulan Desember 2022 dengan mengetuk tambah untuk mulai membuat tabel.

14. Jika data penghasilan sudah kamu masukkan, pilih ya pada pindahkan nilai ke lampiran-III, kemudian gulir ke atas dan klik selanjutnya yang terletak di pojok kanan atas pada eForm.

15. Kamu akan dialihkan ke lampiran-II, yaitu daftar pemotongan. Mengingat biasanya UMKM tidak ada pemotongan, silakan klik selanjutnya di pojok kanan atas.

16. Kamu akan dialihkan ke lampiran-I yang terdiri dari dua halaman. Pada halaman pertama, kamu bisa klik selanjutnya. Adapun untuk halaman kedua juga bisa kamu lewati dengan klik selanjutnya, karena halaman kedua diisi ketika kamu mendapatkan penghasilan lain dari pekerjaan bebas.

17. Pada penghasilan tidak kena pajak, pilih TK bagi yang belum menikah dan K bagi yang sudah menikah. Adapun untuk penghasilan kena pajak, pilih 0. Pada tanggal yang berwarna merah, masukkan tanggal pelaporan SPT, misal 30 Maret 2023. Jika sudah, silakan klik submit yang terletak di pojok kanan atas.

18. Buat data penghasilan seperti nomor 13 di Excel, kemudian ubah menjadi PDF. Jika sudah diubah ke PDF, unggah file di kolom pertama sebagaimana gambar di bawah ini.

19. Buka email yang kamu daftarkan ke DJP online untuk menyalin kode verifikasi. Jika kode verifikasi sudah disalin, silakan tempelkan ke kolom kode verifikasi dan klik submit.

20. Buka dan refresh email kamu untuk melihat bukti pelaporan SPT.

SPT Tahunan harus dilaporkan, karena kamu akan mendapatkan sanksi apabila tidak melaporkannya. Adapun untuk sanksi wajib pajak pribadi berupa denda sebesar Rp100.000.

Itulah cara lapor SPT Tahunan 1770 pribadi dengan eForm, semoga bermanfaat.

Bagikan!
Dipublikasikan oleh
Leo Setiawan