Kategori: APLIKASI

Cara Cek Listrik Subsidi dan Non Subsidi dengan Cepat

Pemerintah Indonesia telah membagi tarif listrik PLN menjadi dua golongan, yaitu subsidi dan non subsidi. Listrik subsidi ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan listrik non subsidi ditujukan untuk masyarakat mampu dan penggunaan listrik dengan daya di atas 900 VA.

Penggolongan listrik ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah agar listrik bisa sepenuhnya tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Berikut ini cara cepat untuk mengecek apakah listrik yang kamu gunakan itu termasuk subsidi atau non subsidi.

1. Listrik Pascabayar

1. Unduh aplikasi PLN Mobile, kemudian buka aplikasi tersebut dan ketuk lewati.

2. Masukkan nomor HP kamu, lalu ketuk kirim.

3. PLN Mobile akan mengirimkan kode OTP via SMS ke HP kamu, isikan kode OTP tersebut di kotak yang tersedia, kemudian ketuk kirim.

4. Ketuk izinkan ketika PLN Mobile meminta izin akses ke HP kamu.

5. Ketuk token dan pembayaran.

6. Masukkan ID pelanggan di kolom yang disediakan, kemudian ketuk periksa.

7. Ketuk tagihan pascabayar, kemudian pilih tagihan.

8. Jika tidak ada huruf “M” pada daya listrik, berarti listrik kamu bersubsidi.

2. Listrik Prabayar

1. Masukkan ID pelanggan pada token dan pembayaran, kemudian ketuk periksa.

2. Ketuk beli token.

3. Jika terdapat huruf “M” pada daya listrik, berarti listrik kamu non subsidi.

Arti Kode Listrik PLN yang Harus Diketahui

Berikut ini arti kode listrik dari PLN:

R1 = Pengguna listrik pascabayar (bulanan)

R1T = Pengguna listrik prabayar (token)

Jika pada kedua kode di atas terdapat huruf “M”, maka listrik yang kamu gunakan adalah listrik non subsidi, karena huruf M artinya mampu, contohnya R1M atau R1MT. Sebaliknya, apabila kode listrik hanya R1 atau R1T, maka listrik yang kamu gunakan merupakan listrik subsidi.

Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Listrik subsidi:

  1. Biaya yang dibebankan lebih ringan.
  2. Bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, mulai dari listrik gratis maupun diskon.
  3. Listrik subsidi hanya untuk rumah tangga kurang mampu.
  4. Daya listrik tidak lebih dari 900 VA.

Listrik non subsidi:

  1. Biaya yang dibebankan lebih mahal.
  2. Tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  3. Listrik non subsidi untuk rumah tangga mampu, bisnis, dan pemerintah.
  4. Daya listrik mulai dari 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, hingga 6.600 VA.

Jika kamu termasuk orang yang mampu, sebaiknya menggunakan listrik non subsidi sehingga listrik subsidi bisa dialihkan ke orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, orang yang kurang mampu tidak harus mengeluarkan banyak biaya hanya untuk membayar listrik.

Itulah cara cek listrik subsidi dan non subsidi dengan cepat, semoga bermanfaat.

Bagikan!
Dipublikasikan oleh
Leo Setiawan